Oleh : Muslim Arbi
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
Jokowi bilang presiden boleh kampanye dan memihak salah satu pasangan calon presiden pada pemilu 2024.
Hal itu karena sebelumnya presiden mengubah aturan pejabat negara tidak boleh kampanye dan memihak salah satu paslon. Disebutkan sebagai aturan sayang anak dan sayang teman.
Nah setelah Jokowi dalam kapasitas sebagai presiden mengubah aturan itu. Maka Jokowi membolehkan dirinya sebagai presiden dan pejabat negara lainnya untuk memihak.
Untuk hal tersebut, agar tidak terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pilpres dan pemilu maka presiden dan pejabat negara yang turut serta dalam kampanye pilpres dan memihak salah satu paslon harus mundur dan non aktif.
Dengan demikian Jokowi dapat bebas berkampanye untuk siapa saja.
Kalau Joko Widodo masih sebagai presiden dan dan kepala pemerintahan maka dia adalah milik seluruh rakyat indonesia, karenanya dia tidak boleh memihak ke paslon manapun. Presiden bukan rakyat.
Joko Widodo harus bedakan dirinya bukan rakyat biasa, jabatan dan kekuasaan melekat pada dirinya. Jadi kalau mau kampanye dan memihak paslon tertentu harus jadi rakyat biasa. Ya harus mundur atau nonaktif sebagai presiden.
Atau bisa jadi, Joko Widodo tidak merasa dirinya sebagai presiden lagi sehingga boleh kampanye dan anjurkan pejabat negara boleh memihak.
Selama ini rakyat curiga dengan pernyataan cawe-cawe sebagai bentuk intervensi dan pemihakan secara langsung.
Dengan pernyataan Joko Widodo presiden boleh berkampanye dan anjurkan pejabat negara boleh memihak, bukti nyata pemilu di jamin curang.
Karena bisa jadi Joko Widodo memerintahkan untuk memenangkan paslon yang didukungnya.
Kalau itu terjadi rakyat akan marah karena demokrasi dirusak dan dicurangi. Dan Joko Widodo dapat dituduh sebagai penyebab amuk nasional, karena Joko Widodo tidak dapat berlaku adil dan netral.
Dan jika terjadi kecurangan dan amuk nasional, maka Joko Widodo dapat dianggap sebagai biang kerok dan harus bertanggung jawab, karena merusak demokrasi dan konsitusi
Karena itu untuk mencegah kecurangan pilpres dan mencegah amuk massa nasional yang pro demokrasi dan konsitusi, ya Joko Widodo harus segera dimakzulkan, dengan pernyataan Jokowi itu, publik tidak usah ragu, kecurangan pasti terjadi.
Bahkan dengan pernyataan itu dapat dianggap Joko Widodo dalam kapasitas sebagai presiden sedang memimpin paslon yang didukungnya. Dan itu adalah pelanggaran konsitusi yang nyata.