GUGATAN TUNDA PEMILU, MODUS BARU UNTUK MEMPERPANJANG USIA KEKUASAAN JOKOWI

Opini1591 Views

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua Umum KPAU

Jakarta – Setelah gagal mengusung wacana tunda Pemilu dengan modus lembaga survei, dukungan Apdesi, kunjungan daerah dengan teriakan tiga periode Jokowi, nampaknya rezim sedang mencari celah untuk tetap berkuasa dengan modus menunda Pemilu melalui lembaga peradilan. Lagi-lagi, Covid 19 yang dijadikan kambing hitamnya.

Sebagaimana diketahui, belum lama ini tiba-tiba muncul partai politik baru bernama Partai Pandu Bangsa, menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meminta sejumlah pihak mengundurkan pemilu dari 2024 menjadi 2026. Motif dari gugatan ini mudah terbaca, yakni untuk memperpanjang usia kekuasaan Jokowi hingga 2026.

Sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Minggu (27/2/2022), gugatan itu terdaftar dengan nomor 116/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Pandu Bangsa menggugat KPU, DPR RI, dan Kemenkes.

Dalam petitumnya, penggugat menuntut kepada pengadilan untuk :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);

3. Menghukum TERGUGAT III untuk menyatakan kondisi Pandemic Covid-19 adalah berkepanjangan serta tidak menentu dan bersama-sama dengan TERGUGAT II harus menyiapkan dana cadangan untuk penanganan COVID-19

4. Menghukum TERGUGAT I untuk menunda tahapan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024 dan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak tahun 2024 untuk dilaksanakan pemungutan suaranya paling cepat bulan Oktober 2026;

5. Menyatakan hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD untuk melanjutkan masa jabatannya sampai ditetapkannya Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak.

Memperpanjang usia kekuasaan Jokowi melalui pengadilan memang tergolong cara yang paling sederhana. Mengingat, pihak-pihak yang digugat (Pemerintah dan DPR) dapat saja memberikan jawaban yang pada pokoknya justru menguatkan materi gugatan.

Apalagi, sejak awal Pemerintah dan DPR memang cenderung dengan wacana tunda Pemilu bahkan patut diduga sebagai pihak yang menggulirkan isu ini karena memang pemerintah dan DPR diuntungkan. Dengan ditunda, maka otomatis jabatan Presiden, Wapres, DPR, DPD dan DPRD diperpanjang. Bonus kekuasaan yang gratis, tanpa perlu capek-capek berkampanye dan keluar biaya untuk Pemilu.

Pengadilan juga nantinya lebih mudah dikendalikan suaranya, ketimbang suara rakyat. Putusan yang dikeluarkan, yang mengabulkan penundaan pemilu akan dijadikan dalih bagi DPR MPR untuk melakukan amandemen konstitusi, guna melegitimasi penundaan Pemilu secara konstitusional.

Sangat sulit untuk menampik kesimpulan bahwa gugatan ini didesain hanya untuk melegitimasi perpanjangan usia kekuasaan Jokowi. Sebab, sebagai partai baru tentunya Partai Pandu Bangsa semestinya berkepentingan Pemilu dilaksanakan sesuai jadwal agar mereka dapat ikut berkompetisi dan berkuasa. Kok malah minta ditunda ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *