Oleh : Muslim Arbi
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia bersatu
Sejumlah alasan kuat, agar DPR harus menggelar Hak Angket demi Rakyat yang mendamba Keadilan, demokrasi, hukum dan kedaulatan termasuk: etika dan moral.
Demi memastikan, negara ini berdasar kan hukum dan negara hukum. Bukan negara yang berdasarkan kekuasaan atau negara kekuasaan.
Beberapa poin berikut ini, dapat di jadikan acuan bagi DPR untuk gelar Hak Angket:
1. Dissenting opinion 3 Hakim Konsitusi: Arief Hidayat, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsich menjadi bahan pertimbangan.
2. Pelanggar an UU APBN soal Bansos dan politisasi Bansos, mobilisasi Aparat, para kepala Daerah sampai Lurah dan terjadi Intimidasi
3. Sistem Sirekap dan IT KPU yang bekerjasama dengan server Asing. Ini pelanggaran UU keamanan Data Penduduk Negara Republik Indonesia.
4. Pelanggar an UU soal batas Umur, di mana MK langgar Norma penetapan UU no 90 soal usia Cawapres.
5. Pelanggar an Etika dan Moral Kekuasaan karena abuse of power yang di lakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam hal Nepotisme dan KKN
6. Terlihat MK di bawah tekanan dalam memutuskan Sengketa Pilpres. Perlu di tanyakan Hakim yang semula dukung pelanggaran UU soal batas Usia Cawapres seperti Hakim Suhartoyo dan Wahiduddin Adams yang berubah keputusan untuk memutus kan tidak terjadi pelanggaran UU pada Usia Cawapres Gibran atas dasar apa?
Karena empat Hakim yang semula menolak Usia Cawapres dalam putusan no 90 oleh MK, publik kenal luas: Hakim Suhartoyo dan Hakim Wahiduddin Adams, Arief Hidayat dan Saldi Isra di sebutka tidak dukung karena melanggaran UU batas usia Cawapres; lalu sebut tidak terjadi pelanggaran UU soal batas Usia ? Apa alasannya? Padahal itu jelas-jelas langgar UU yang nyata. Apakah boleh MK langgar norma pembuat UU oleh DPR dan Pemerintah?
7. MK mengatakan tidak terjadi politik Nepotisme, padahal Gibran itu adalah Putera Joko Widodo yang secara UU langgar UU soal Nepotisme.
8. Publik juga Awasi Hakim MK secara seksama, berubah pendirian dalam hal kepatuhan kepada logika hukum dan UU, dari semua menolak lalu kemudian menerima pelanggaran UU soal batas Usia Cawapres di pandang aneh. Karena itu adalah Haknya Rakyat untuk mengetahui. Demi tegak nya, keadilan, kebenaran, demokrasi dan hukum dan kedaulatan Rakyat yang di idamkan.
9. Atas dasar 8 poin di atas yang di rekam oleh publik dan Rakyat Indonesia dan mungkin beberapa poin lagi yang di pandang perlu lagi, oleh DPR untuk segera Gelar Hak Angket.
10. Jika karena pertimbangan tertentu, atau dengan alasan yang tidak jelas DPR tidak Gelar Hak Angket. Maka DPR melegitimasi Negara berdasarkan Kekuasaan dan bukan negara hukum. Maka mati landasan Negara Hukum karena negeri ini di perintah secara sewenang-wenang, tapi DPR nya ikut mati.