Jakarta, PBSN – Nusron Wahid, sempat dipuji habis-habisan saat mengungkap pagar laut. Saya pun sempat memberi gelar, menteri paling berani, wak. Seiring waktu, ketika ia melontarkan “seluruh tanah di Indonesia milik negara” bukan lagi dipuji tapi dicaci-maki. Ia pun digempur siang-malam oleh netizen. Akhirnya, politisi Golkar itu minta maaf. Mari kita ungkap kelakuan sang menteri sambil seruput kopi tanpa gula.
Di negeri ini, tanah bukan sekadar hamparan debu dan batu. Tapi, arena duel filsafat, arena adu logika, dan panggung bagi pejabat untuk melontarkan kalimat yang mampu membuat rakyat kehilangan selera makan siang. Nusron Wahid, Menteri ATR/Kepala BPN, pernah melontarkan pernyataan sakti. “Seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara, dan rakyat cuma diberi hak pakai.” Persis seperti nuan tinggal di rumah kontrakan, tapi pemiliknya adalah negara. Kalau dua tahun sampeyan lupa memotong rumput, rumah itu akan diambil alih. Bedanya, ini bukan rumah. Ini tanah yang jadi sawah, kebun, dan tempat nenek moyangmu mengubur rahasia keluarga.
Pernyataan itu langsung menggemparkan. Akademisi UGM, Herlambang P. Wiratraman, menuduhnya meniru domein verklaring ala Belanda. Ini doktrin kolonial yang melegalkan perampasan tanah rakyat tanpa sertifikat. Padahal Pasal 33 UUD 1945 jelas-jelas menulis, negara menguasai tanah untuk kemakmuran rakyat, bukan menjadi pemilik tunggal yang bisa menagih sewa. Tapi di tangan tafsir ngawur, “menguasai” disulap jadi “mengambil kalau kamu lalai.”
Bukan cuma teori, Nusron juga membawa angka. Ada 100 ribu hektare tanah telantar sedang menunggu disikat. Kemudian, ada 1,4 juta hektare sudah diambil negara untuk dibagi ke sejumlah ormas. Terdengar mulia. Tapi rakyat tahu. Pembagian tanah di negeri ini sering lebih mirip pembagian jatah kue ulang tahun. Piringnya sudah disiapkan jauh sebelum pesta dimulai.
Netizen pun meradang. Ada yang bilang ini pola pikir negara komunis. Ada yang khawatir semua lahan akan dinyatakan telantar asal ada kepentingan di baliknya. DPR ikut bicara, jangan bikin rakyat resah. Tapi rakyat sudah resah sejak rekening dormant diblokir. Ditambah ancaman kehilangan tanah, kepala mereka bisa meledak. Said Didu bahkan menduga ini trik ancaman, buat rakyat panik dulu, lalu buka ruang negosiasi yang ujungnya menguntungkan pihak tertentu.
Namun, drama ini berubah jadi plot twist. Senin, 11 Agustus 2025, akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN mengunggah video klarifikasi Nusron. Dengan wajah agak kaku, ia meminta maaf atas pernyataan yang memicu kesalahpahaman dan kegaduhan. “Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Hubungan hukum itu kemudian disebut sertifikat,” katanya, seakan menghapus dosa retorika sebelumnya. Dalam terjemahan bebas, rakyat tetap pemilik tanahnya, negara cuma jadi wasit, bukan juragan.
Klarifikasi ini menenangkan sebagian orang, tapi bagi banyak rakyat, luka ucapannya masih terasa. Sebab di negeri ini, setiap kali pejabat ngomong ngawur lalu minta maaf, selalu ada rasa takut. Besok-besok ngawurnya di topik apa lagi? Apalagi urusan tanah bukan sekadar aset, ia adalah sejarah, identitas, dan sumber hidup. Salah sedikit bicara bisa menyulut konflik agraria yang membara di bawah permukaan.
Ironinya, semua ini dibungkus bahasa manis, “demi kemakmuran rakyat.” Tapi rakyat bertanya-tanya, kemakmuran yang dimaksud ini versinya kamus umum atau kamus pemerintah? Karena kalau kemakmuran artinya rakyat dapat remah, sementara pejabat dapat roti utuh, maka yang makmur sebenarnya cuma meja makan pejabat.
Tanah memang diam. Ia tak marah, tak berteriak. Tapi ia ingat siapa yang menggarap, siapa yang merampas, dan siapa yang mengatur kebijakan dari balik meja rapat ber-AC. Jika suatu hari rakyat merasa muak, tanah ini akan bicara, entah lewat suara demonstrasi, entah lewat sunyi sawah yang tak lagi mau menumbuhkan padi. Saat itu, pemerintah akan sadar, logika ngawur tak akan menumbuhkan kemakmuran. Bahkan, rumput pun enggan tumbuh di atas kebijakan yang dipupuk dengan keserakahan.
Rosadi Jamani
