Kendari – Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ajak-653 menyerahkan kapal Tugboat (TB) Bina Marine 57 dan Tongkang (TK) Bina Marine 58 kepada Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari.
Penyerahan kapal bermuatan 8.502,60 MT nikel ore itu dilaksanakan di Dermaga Patkamla Lanal Kendari, Senin (26/8/24).
Lanal Kendari dalam siaran persnya menyebut Kapal tersebut dinakhodai oleh Suyono dengan 11 orang ABK.
Disebutkan bahwa penahanan terhadap TB. Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58 dilakukan oleh KRI Ajak-653 di Perairan Wawonii.
Penahanan tersebut berawal dari adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) pelayaran yang ditemukan oleh KRI Ajak-653 setelah melakukan serangkaian pemeriksaaan dokumen terhadap kapal tersebut.
Selanjutnya Kapal TB. Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58 dibawa oleh KRI Ajak-653 ke Lanal Kendari untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut di lanal kendari oleh Perwira Staf Operasi Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto bahwa kapal TB Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58 telah melanggar Pasal 131 Ayat (2) JO Pasal 307 UU No.17 Tahun 2008 “Tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan Pasal 307 JO Pasal 171 Ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang” Dikenai Sanksi Administratif.
Selain itu ditemukan sertifikat persyaratan khusus untuk kapal muat barang berbahaya telah habis masa berlakunya sehingga melanggar Pasal 44 JO Pasal 46 JO Pasal 294 UU No.17 Tahun 2008 “Tentang pelayaran Sebagaimana diubah dengan Pasal Pasal 294 JO Pasal 59 Ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang” Dikenai sanksi Administratif.
Setelah melengkapi data-data hasil penyelidikan di Lanal Kendari selanjutnya pihak Lanal Kendari melimpahkan temuan ini ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari untuk proses lanjut.
(Red)