TERKAIT DUGAAN IJAZAH PALSU JOKOWI, INI KATA DOKTER TIFA

News880 Views

Jakarta – Isu dugaan penggunaan ijazah palsu yang dipakai Jokowi saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) 2019 terus menggema di dunia maya.

Pasca orang nomor satu di Indonesia digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH) tagar #usutdugaanijazahpalsu menjadi tranding topik.

Menyikapi fenomena tersebut  dokter Tifauzia Tyassuma yang merupakan salah seorang alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) ikut angkat suara.

Melalui akun Twitternya, perempuan yang akrab disapa dokter Tifa itu berharap gugatan tersebut salah alamat.

“Semoga gugatan ini salah ya. Kalau benar, betapa mengerikannya, negara ini dipimpin orang berijazah palsu. Semoga salah. Ngeri banget kalau benar,” ujarnya, Rabu (5/10/22).

Selanjutnya dr Tifa juga menegaskan bahwa pihak UGM tahu keaslian ijazah Jokowi tersebut.

Selain pihak UGM kata dia yang mengetahui keaslian ijazah Jokowi tersebut adalah semua alumni UGM yang memegang ijazah asli.

“Semoga salah ya. Kalau ijazah SD, SMP, SMA nya palsu. Bagaimana bisa diterima UGM dan lulus dari sana? Almamater saya ini kan Universitas Terbaik di Indonesia. Masa bisa terima mahasiswa berijazah SMA palsu? Ngga mungkin deh. Sebetulnya Almamater saya tercinta tahu “keaslian” atau “kepalsuan” ijazah ini. Juga semua alumni asli yg pegang ijazah asli,” ujarnya lagi.

Lebih jauh dokter Tifa mengatan bahwa jika seandainya ijazah yang dipakai Jokowi palsu maka pihak UGM bakal terseret dalam perbuatan melanggar hukum. Olehnya itu menurut dia, pihak UGM memilih diam

“Seandainya ijazah ini palsu, maka Almamaterku bakal terseret  perbuatan melanggar hukum. Maka semua pilih diam membisu. Semoga ijazah ini asli. Semoga.
Jadi kalau ketahuan ijazah palsu yg dipakai, paling2 cuma suruh bayar denda Rp 500 juta. Jadi Undang2nya pun sudah disiapkan.
Malah yg amsyong Institusinya, kena denda berantai. Makanya UGM diam membisu seribu bahasa,” terang dr Tifa, Ahad (9/10/22).

Dokter Tifa jugae membandingkan foto ijazah Presiden Jokowi yang tersebar di dunia Maya dengan foto Jokowi saat ini.

Pasalnya menurut dokter Tifa secara anatomi, hidung, bibir dan gigi kedua foto yang dibandingkan itu memiliki perbedaan yang mencolok sehingga merupakan milik dua orang yang berbeda.

“Semoga Jokowi yg Presiden tdk pernah mengakui ini sbg foto wisudanya ya.
Sbg Dokter yg  lulus matkul  Anatomi  15 SKS pasti tahu,  hidung, bibir & gigi di foto seblh kanan adl milik 2 orang yg berbeda. KL pun Jokowi adl lulusan asli UGM, pasti punya foto wisudanya sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan mengajukan gugatan adalah hak warga negara.

Ia mempersilakan siapapun untuk melakukan gugatan apabila memang merasa memiliki bukti yang cukup.

Namun apabila gugatan tersebut tidak memiliki dasar maka akan mempermalukan diri sendiri.

“Namun apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti- nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri,” kata Dini, Selasa, (4/10/22).

Masyarakat kata Dini akan bisa ikut menilai kredibilitas penggugat dan mempertanyakan motivasi penggugat tersebut.

Menurutnya masyarakat setiap hari harus bertambah cerdas dan jangan dibiasakan melakukan “prank” aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada ada dan tidak berdasar.

“Sumber daya di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan harus digunakan dengan sebagaimana mestinya, jangan dihabiskan hanya untuk menangani hal remeh temeh yang tujuannya sekedar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi,” katanya.

Selain itu menurutnya, aparat penegah hukum dan hakim juga harusnya semakin cerdas. Aparat dan hakim harus bisa memilah mana aduan/gugatan bersubtansi dan mana yang tidak.

“Harus bisa menyusun skala prioritas dengan benar. Perlu ditegakkan sanksi bagi pihak-pihak yang menyampaikan laporan/gugatan asal-asalan yang tidak berdasar,” pungkasnya.

(Red)