PERINGATI HARI TANI, PARTAI BURUH BERIKAN PENGHARGAAN PAHLAWAN DAN TOKOH PERJUANGAN REFORMA AGRARIA

News1278 Views
Jakarta – Bertepatan dengan Hari Tani Nasional yang jatuh pada tanggal 24 September 2022, Partai Buruh memberikan penghargaan Pahlawan dan Tokoh Perjuangan Reforma Agraria. Pemberian penghargaan ini diselenggarakan di GOR Otista, Jakarta, Sabtu (24/9/22).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan, untuk kategori Pahlawan Perjuangan Reforma Agraria diberikan kepada 5 orang. Gunawan Wiradi, HS Dilon, Patmi, Riduan ‘Iwan’ Munthe, dan Hidayat Mukti.
Sedangkan untuk kategori Tokoh Perjuangan Reforma Agaria diberikan kepada Henry Saragih, Rais, Kyai Nur Aziz, Eva Bande, Maria W. Sumardjono, Nai Sita br Sibarani, dan Agustiana.
Berikut adalah profil singkat penerima penghargaan Pahlawan dan Tokoh Perjuangan Reforma Agraria dari Partai Buruh.
Gunawan Wiradi
Gunawan Wiradi atau biasa dipanggil dengan Pak GWR dikenal oleh banyak kalangan (khususnya para pembelajar-aktivis agraria dan desa) sebagai Begawan Agraria Indonesia. GWR mengkader para aktivis pejuang agraria dalam berbagai organisasi, baik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Organisasi Non-Pemerintah (Ornop), seperti AKATIGA, Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sajogyo Institute, Serikat Petani Indonesia, dan berbagai Lembaga-lembaga lain yang ia bina dan asuh.
Ketekunan dan pengabdiannya dalam ilmu pengetahuan, khususnya terkait reforma agraria dan kaum tani di perdesaan menghasilkan berbagai karya yang sampai saat ini menjadi sumber pengetahuan utama terkait reforma agraria di Indonesia. Salah satu pernyataannya yang paling lugas adalah terkait reforma agraria by leverage atau reforma agraria dari bawah, sebagai bentuk paling ideal untuk reforma agraria di Indonesia, di tengah distorsi makna reforma agraria yang ada saat ini.
H.S Dillon
Sejak menjadi mahasiswa agroindustri, Harbrinderjit Singh Dillon atau biasa dipanggil HS Dillon selalu mendorong pentingnya reforma agraria untuk memastikan bahwa petani Indonesia dapat hidup lebih baik dan menjadi lebih produktif. Gagasan itulah yang terus konsisten dia bawakan, ketika dia menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Percepatan Penanggulangan Kemiskinan 2011-2014, di mana Reforma Agraria menjadi salah satu solusinya.
Sumbangsih lainnya yang paling berkesan bagi petani di Indonesia adalah mendorong terselenggaranya Konferensi Cibubur di tahun 2001, yang salah satu resolusinya adalah melahirkan ‘Deklarasi Hak Asasi Petani Indonesia’. H.S Dillon, ketika itu menjabat sebagai salah satu komisioner Komnas HAM, mendukung penuh upaya pengakuan dan pemenuhan hak-hak petani di Indonesia.
Patmi (Kendeng)
Patmi atau biasa disebut Yu Patmi merupakan satu dari puluhan petani yang mengecor kakinya di depan Istana Kepresidenan sebagai bentuk perjuangan melindungi Pegunungan Kendeng Utara, Jawa Tengah dari eksplorasi pabrik semen. Yu Patmi adalah seorang petani perempuan asal Desa Larangan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Bersama ibu-ibu lainnya, Yu Patmi kerap melancarkan aksi untuk menolak pembangunan pabrik semen di wilayah Pegunungan Kendeng Utara. Sebelum aksi cor kaki tersebut, Patmi juga sudah melakukan beragam aksi, termasuk aksi jalan kaki dari Pati menuju Semarang.
Patmi dan kawan-kawannya memprotes izin lingkungan baru yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Terbitnya izin tersebut menandakan kegiatan penambangan karst PT. Semen Indonesia di Rembang masih tetap berjalan. Hal ini tidak hanya mengancam mata pencaharian mereka sebagai petani, tetapi juga mengancam lingkungan hidup di sekitarnya.
Pada 21 Maret 2017, Patmi meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit, setelah melakukan aksi cor kaki di depan istana negara. Kisah perjuangan Yu Patmi untuk mempertahankan tanah dan lingkungan sekitarnya, menginspirasi gerakan-gerakan perjuangan agraria di berbagai wilayah Indonesia lainnya.
Riduan ‘Iwan’ Munthe
Riduan Ginting Munthe atau juga biasa dipanggil sebagai ‘Iwan Munthe’ merupakan Sekjen Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) periode 1998 – 2003, kemudian pada tahun 2002 – 2004. Dia aktif d Serikat Petani Sumatera Utara (SPSU).  Almarhum juga memimpin tim Task Force FSPI dan La Via Campesina yaitu KSKBA (Koalisi Solidaritas Kemanusiaan Bencana Alam) guna penanganan bencana gempa dan Tsunami di Aceh dan Sumatera Utara 2004. Saat memimpin KSKBA, dia mempertahankan prinsip Kedaulatan Pangan dengan menggunakan kekuatan dan produksi petani lokal untuk membantu penyediaan pangan bagi korban bencana.
Almarhum bersama teman-temannya membongkar motif importasi pangan dibalik bencana dan akhirnya menjadi perhatian internasional. Upaya itu terus dilanjutkan dengan program rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pasca bencana gempa dan Tsunami. Bersama kawan-kawan Yayasan Bingkai Alam Raya-Aceh dan Yayasan Sintesa-Sumut, dia mendirikan Pusat Pendidikan Agroekologi yang terus melakukan pendidikan Agroekologi bagi petani.
Tidak hanya di tingkat nasional, dengan pengalamannya selama bertahun-tahun mengorganisir petani di era DOM Aceh masa Orde Baru, dia juga kerap diutus mewakili SPI dan La Via Campesina menjadi pihak mediator konflik di daerah konflik bersenjata di negara lain di Timur Tengah dan Amerika Latin.
Hidayat Mukti
Mukti adalah seorang musisi, petani, demonstran. Ia berkegiatan bersama Komite Perjuangan Mahasiswa untuk Rakyat Indonesia (KPMURI) yang didirikan oleh elemen mahasiswa dari berbagai kampus di Bandung pada tahun 1988. Kemudian Mukti terlibat lebih jauh dalam kerja-kerja pengorganisasian petani di Jawa Barat dengan menjadi salah satu pendiri Serikat Petani Jawa Barat (SPJB) pada 1991 dan sempat menjabat sebagai ketua. SPJB bersama LBH Bandung menjadi lokomotif bagi gerakan tani yang memperjuangkan tanah untuk rakyat.
Mukti bertemu langsung dengan para petani yang terlibat dalam kasus-kasus sengketa lahan pertanian di Jawa Barat. Perlawanannya kala itu adalah mengawal gerakan petani dengan tujuan agar petani tetap menggarap tanah. Sampai reformasi 1998, Mukti dan teman-temannya terus melakukan aksi. Awal mula Mukti-Mukti bernyanyi saat berdemonstrasi adalah ketika mengawal gerakan tani selama 1988-1992. Mukti menyuarakan kegelisahannya akan ketidakadilan terhadap para petani lewat nyanyian.
Henry Saragih
Henry Saragih saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (periode 2007 – sekarang). Di tingkat internasional, dia pernah menjabat sebagai Koordinator Umum La Via Campesina, sebuah gerakan petani kecil dan buruh tani internasional, selama dua periode (2004-2008 dan 2008-2013).
Kiprah Henry Saragih dalam memperjuangkan hak-hak petani di Indonesia sudah dimulai semenjak dia duduk di bangku kuliah. Pada awalnya ia bersama rekan-rekannya, yang tergabung di dalam Sintesa Forum Study, mengadvokasi teknologi tepat guna bagi petani di daerah Asahan. Selama itu pula, Henry menemui banyak kasus konflik agraria yang dialami para petani di daerah Asahan, dan mulai mengadvokasinya.
Hal tersebut terus berlanjut hingga didirkannya Federasi Serikat Petani Indonesia di tahun 1998, dengan mengusung isu utama mengenai reforma agraria dan hak atas tanah bagi petani. Gagasan mengenai hak-hak petani juga menjadi isu yang konsisten disampaikan oleh Henry Saragih, mulai dari mendorong lahirnya ‘Deklarasi Hak Asasi Petani Indonesia’ pada Konferensi Cibubur di Tahun 2001, sampai dengan kelahiran United Nation Declaration of Right of Peasant and Others Peoples Working in Rural Areas.
Rais (SPI Banten)
Rais atau juga akrab disapa sebagai Abah Rais, adalah tokoh petani pejuang agraria di Kecamatan Cibaliung, Kab. Pandeglang, Provinsi Banten. Dia merupakan pendiri Serikat Petani Banten (SPB) anggota dari Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) yang kemudian menjadi Serikat Petani Indonesia (SPI). Rais konsisten memperjuangkan hak-hak petani di Cibaliung yang berkonflik dengan Perum Perhutani sejak medio tahun 1990-an hingga sekarang. Rais bersama 15 petani lainnya pernah ditangkap oleh pihak kepolisian, karena dituduh melanggar hukum atas perjuangan reforma agraria yang mereka lakukan.
Rais dan kawan-kawan di vonis hukuman satu sampai dua tahun penjara. Konsistensi Rais dalam memperjuangkan reforma agraria tidak pernah luntur. Saat ini, Rais masih terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan pengorganisasian dan pendidikan agraria di SPI, dimana dia juga menjabat anggota Majelis Nasional Petani Serikat Petani Indonesia (MNP-SPI) perwakilan dari Banten.
Kyai Nur Aziz
Kyai Nur Aziz merupakan Ketua Perkumpulan Petani Surokonto Wetan (PPSW) dan juga Ro’is Syuriah Ranting Nahdlatul Ulama Desa Sukoronto, Periode Tahun 2001 – 2016. Perjuangan reforma agraria yang dilakukan oleh Kyai Nur Aziz antara lain adalah memperjuangkan tanah mereka yang diklaim oleh PT. Perhutani. Sebelumnya lahan tersebut merupakan HGU milik PT. Sumur Pitu Wringinsari, lalu pada tahun 2014 berubah milik menjadi PT. Perhutani dengan landasan SK Menhut (tukar menukar kawasan hutan antara PT. Semen Indonesia dengan PT. Perhutani).
Kyai Nur Aziz dan warga menolak putusan KLHK, karena cacat prosedur serta tidak melibatkan warga di dalam proses dan banyak tahapan. Hal tersebut juga mengingat warga sudah menggarap lahan tersebut lebih dari 40 tahun, atau sejak tahun 1972. Penolakan Kyai Nur Aziz tersebut berujung pada kriminalisasi. Dia dijerat menggunakan UU P3H, tepatnya pasal 94 ayat 1 atas tuduhan pembalakan liar. Ia diputus bersalah oleh PN dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda 10 Milyar. Pada tanggal 21 Juni 2018, ia bebas setelah mendapatkan grasi dari Presiden RI Joko Widodo.
Eva Bande
Eva Susanti Hanafi Bande, atau biasa disebut Eva Bande, terlibat aktif dalam berbagai kegiatan pengorganisasian perjuangan reforma agraria. Ia memimpin Front Rakyat Advokasi Sawit Sulawesi Tengah, sebuah organisasi rakyat yang memperjuangkan hak-hak petani untuk mendapatkan tanah yang dirampas oleh pemilik modal, selain itu, Eva juga diketahui aktif di Serikat Pejuang Tanah Air, dan Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKP-ST).
Perjuangannya mengadvokasi masyarakat yang mengalami konflik agraria sudah dimulai sejak tahun 1999 hingga sekarang. Karena aktivitas inilah, ia kerap kali mendapatkan intimidasi bahkan beberapa kali dipenjara. Pada tahun 2010, Eva membela dan mendampingi petani Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang berjuang mempertahankan hak atas tanah garapan, tanah adat, dan perlindungan kerusakan alam di Suaka Margasatwa Bangkiriang dari ekspansi industri perkebunan kelapa sawit di Toili.
Eva bergerak mengadvokasi para petani untuk melakukan protes. Sayangnya protes dalam aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai, berakhir ricuh. Sejumlah aset milik perusahaan perkebunan kelapa sawit dibakar atau dirusak pengunjuk rasa yang tak mampu menahan amarahnya karena aksinya tidak mendapat tanggapan dari perusahaan yang menjadi sasaran. Kericuhan tersebutlah yang berujung dengan penangkapan Eva Bande tanggal 15 Mei 2010 dan dituduh sebagai penghasut.
Setelah beberapa kali persidangan, Eva divonis hukuman penjara selama 4 tahun, lebih lama dari tuntutan jaksa selama 3 tahun 6 bulan. Upaya banding yang dilakukan Eva ditolak oleh pengadilan. Pada 19 Desember 2014, Eva kemudian bebas setelah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. Atas konsistensi dan kegigihannya dalam memperjuangkan hak-hak agraria, Eva Bande mendapatkan penghargaan Yap Thiem Hien Award (YTHA) 2018.
Maria W. Sumardjono
Maria S.W Sumardjono merupakan akademisi yang konsisten mengangkat reforma agraria dan hukum pertanahan di Indonesia. Dia pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum UGM (1991-1997), dan Kepala Pusat Pengkajian Hukum Tanah (PPHT) Fakultas Hukum UGM. Dia juga aktif menulis di media massa, jurnal serta menjadi pembicara dalam berbagai seminar. Buku-buku yang ditulisnya berfokus mengangkat isu terkait agraria, hak atas tanah, dan hukum pertanahan. Dia melihat bahwa ketidakadilan agraria yang terjadi di Indonesia salah satunya akibat dari berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah yang belum sesuai dengan keadilan agraria dalam pasal 33 UUD 1945.
Sebagai akademisi, dia juga konsisten mengkritisi pendekatan agraria dan pertanahan yang coba diterapkan saat ini. Pada Rancangan Undang-Undang Pertanahan, dia mengkritisi bahwa pasal-pasal yang ada justru tidak berpihak pada masyarakat lemah adan terpinggirkan. Begitu juga pasal-pasal terkait agraria dan pertanahan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, pasal pertanahan di UU Cipta Kerja tidak menjamin keadilan dan semakin menjauh dari upaya tercapainya keadilan sosial.
Nai Sita br Sibarani
Nai Sita br Sibarani merupakan salah satu sosok yang memainkan peranan penting dalam perjuangan rakyat, khususnya petani perempuan Porsea, melawan PT. Inti Indorayon Utama. Perjuangan mereka dimulai sekitar tahun 1989, dimana N. Sinta br Sibarani dkk. dan perwakilan ibu-ibu dari desa Sugapa, Kecamatan Silaen,Tapanuli Utara permohonan perlindungan hukum terhadap penyerobotan tanah oleh PT Inti Indorayon Utama.
Kehadiran PT. Indorayon  (yang kini berganti nama menjadi PT. Toba Pulp Lestari) tidak memberi kesejahteraan bagi petani dan masyarakat adat yang ada di Porsea. Justru, berbagai dampak buruk, mulai dari bencana alam seperti longsong, hingga yang paling parah adalah  pencemaran lingkungan. Hal ini berdampak bagi para petani dan masyarakat yang hidup di sekitar PT. Indorayon.
Setelah melalui puluhan kali demonstrasi, bentrok, hingga kekerasan terhadap masyarakat, perjuangan mereka berhasil memaksa PT. Indorayon berhenti beroperasi. Keberhasilan tersebut dapat dilihat sebagai akibat masifnya penolakan Nai Sinta br Sibarani, dkk. terhadap PT. Indorayon.
Agustiana (SPP)
Agustiana merupakan aktivis senior yang sudah malang melintang dalam perjuangan reforma agraria. Dia terlibat aktif dalam mendirikan berbagai organisasi petani dan gerakan masyarakat sipil lainnya, seperti Serikat Petani Jawa Barat (SPJB), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI), dan lainnya.
Saat ini dia merupakan Sekjen dari Serikat Petani Pasundan (SPP). SPP yang dideklarasikan pada tahun 2000, tampil sebagai salah satu kekuatan oposisi yang cukup kuat pada masa akhir pemerintahan Orde Baru. Perjuangan reforma agraria yang dilakukan Agustiana merupakan refleksi atas situasi di wilayah Priangan  Timur (Garut, Tasikmalaya, Ciamis) dimana, tanah nya sangat subur namun di saat yang bersamaan terjadi proses pemiskinan atas sumber-sumber agraria.
Akibat perjuangan agraria yang dilakukannya, Agustiana pernah dikriminalisasi dan masuk sebagai DPO pada tahun 2007. Dia dituduh menjadi otak pendudukan kawasan hutan secara tidak sah, di kawasan hutan Cigugur, Ciamis. Sampai saat ini bersama dengan SPP, Agustiana masih konsisten menyuarakan perjuangan reforma agraria dan pentingnya redistribusi tanah bagi petani dan rakyat miskin di Indonesia.
(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *