Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa vaksinasi meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah tertanggal 11 November 2022, Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa, mengatakan kewajiban vaksin tersebut hanya bagi jemaah dengan visa haji.
“Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah,” demikian bunyi surat edaran tersebut seperti dikutip Bisnis, Senin (14/11/22).
Sementara itu, bagi jemaah umrah yang tetap ingin melaksanan vaksinasi meningitis meningokokus sebagai upaya perlindungan kesehatan tetap dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
Adapun, pelaksanaan vaksinasi internasional merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya pencegahan dan pengendalian terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu.
Salah satunya pada persiapan keberangkatan calon jemaah haji/umrah, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa/wabah penyakit tertentu pada suatu negara.
Untuk itu, Kemenkes tetap merekomendasikan para jemaahn yang memiliki penyakit komorbid atau penyerta untuk mendapatkan vaksin meningitis sebelum berangkat ibadah ke Tanah Suci.
“Untuk jamaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional,” ujar Kunta.
Menanggapi hal itu, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengapresiasi keputusan tersebut mengingat sebelumnya kesulitan karena tidak adanya kejelasan soal persyaratan tersebut.
“Alhamdulillah, vaksin meningitis sudah menjadi bukan kewajiban/keharusan untuk jemaah umrah. semoga pelaksanaan ibadah umrah dan haji semakin mudah dan lancar untuk kita semua,” ujar Ketua Bidang Umrah AMPHURI Zaky Zakaria, Senin (14/11/22).
Sebelumnya, rencana penghapusan syarat vaksin meningitis untuk jemaah umrah muncul sejak pertemuan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah dengan Menteri Agama Indonesia Yaqut Cholil Qoumas, Senin (24/10/22).
Pihak Arab Saudi menyampaikan bahwa akan menghapus syarat umur dan syarat kesehatan, termasuk vaksin meningitis untuk jemaah umrah.
(Red/Sumber)
Post Views: 1,088