Jakarta – Pemerintah tengah membahas rencana pengurangan bandara internasional di Indonesia yang jumlahnya mencapai 32 bandara per Februari 2023.
Mengutip laman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang diakses, Ahad (24/3/23), tercatat ada sebanyak 438 bandara yang di seluruh Indonesia.
Jenis bandara tersebut mencakup satuan kerja (satker) kelas I, kelas II, kelas III, dan nonkelas.
Dari jumlah tersebut, 32 di antaranya menyandang status bandara internasional.
Beberapa bandar udara di Indonesia yang berstatus internasional adalah Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar, Bandara Kertajati Jawa Barat, dan lainnya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan, pengurangan jumlah bandara internasional merupakan bentuk upaya pemerintah mengoptimalisasi layanan bandara.
Upaya ini juga menjadi salah satu alasan pemerintah belum membuka kembali layanan rute internasional di beberapa bandara.
Dia menuturkan, Kemenhub tengah melakukan penataan bandara internasional pascapandemi Covid-19.
Nantinya, bandara internasional di Indonesia akan dikurangi dari jumlah yang ada saat ini sebanyak 32 bandara.
“Setelah pengurangan dilakukan, diharapkan tidak terjadi redundancy antara satu bandara dengan bandara lainnya sehingga juga layanannya akan lebih berkualitas,” kata Adita seperti dikutip Bisnis, Ahad (24/3/24).
Meski demikian, Adita belum dapat memerinci jumlah bandara yang nantinya masih menyandang status internasional.
Dia mengatakan, Kemenhub masih terus membahas titik mana saja yang akan menjadi bandara internasional.
“Soal jumlah masih kami bahas. Seharusnya dalam tahun ini akan kami umumkan,” pungkasnya.
(Red/Sumber)