Jakarta – Perhimpunan Ahli Tambang Indonesia (Perhapi) mengadakan kegiatan Mining for Journalist Workshop yang ke-2 di Cerita Rasa Nusantara, Kemang, Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Februari 2024.
Dalam workshop tersebut rekan journalist diberikan pemahaman mengenai kaidah praktik pertambangan yang baik atau biasa dikenal dengan Good Mining Practice. Pada dasarnya, good mining practice adalah menjalankan operasional pertambangan dari tahap eksplorasi endapan deposit mineral yang dilakukan dengan studi kelayakan (feasibility study) dan berakhir pada tahap reklamasi dan revegetasi lahan pasca tambang.
Good Mining Practice merupakan sistem pertambangan yang mengikuti dan menaati aturan serta terencana dengan baik. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 3 (3) tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Good mining practice sangat erat kaitannya dengan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Berbagai permasalahan yang ada di sektor minerba cukup banyak sehingga perlu dicari solusinya.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Prof Irwandy Arif, mengatakan, di minerba banyak permasalahan yang terjadi termasuk masalah lingkungan hidup. Berbagai komplain yang masuk dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun masyarakat, dan itu ada yang benar dan tidak benar.
“Ini perlu kita cermati, Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba ESDM sekarang diminta oleh Pak Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk segera turun ke lapangan untuk mengetahui komplain-komplain, untuk meneliti apakah betul komplainnya itu benar atau tidak, kalau perlu melakukan analisis-analisis laboratorium. Apabila diperlukan (gunakan laboratorium) yang ada di Tekmira dan sebagainya,” kata Prof Irwandy dalam workshop mining for journalists yang ke-2 seperti dikutip nikel.co.id.
Menurutnya, selain permasalahan komplain, di Ditjen Minerba Kementerian ESDM sedang berusaha menyelesaikan persoalan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang seharusnya Januari 2024 sudah selesai, namun hingga akhir Februari 2024 belum selesai.
“Sekarang ini yang dilakukan (Ditjen Minerba ESDM) evaluasi akhir tahun 2023 yang harusnya Januari 2024 (RKAB) sudah selesai tapi yang batu bara sebagian besar sudah selesai,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Ditjen Minerba ESDM saat ini sedang terkonsentrasi untuk melakukan evaluasi untuk penyelesaian RKAB sebanyak 723 di sektor mineral dengan mengerahkan 60 pegawai dan lima evaluator termasuk di sektor keuangan.
Selain itu, Ditjen Minerba juga mengundang sektor industri dari Kementerian Perindustrian RI karena banyak perusahaan yang belum memenuhi persyaratan untuk mengikuti coaching clinic untuk diberikan pemahaman dan perbaikan data.
“Karena target minggu lalu itu harusnya selesai 75 RKAB dan sekarang baru selesai 110 RKAB. Kemungkinan setiap hari satu meja itu targetnya selesai 60 perusahaan,” jelasnya.
Ia menuturkan, untuk perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi persyaratan lebih mudah menyelesaikan RKAB. Namun masih ada perusahaan-perusahaan yang meski sudah di coaching clinic sekalipun mereka masih saja belum mengerti cara pengisian untuk persyaratan dokumen RKAB. Hal ini dikarenakan permasalahan peralihan wewenang dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
“Ini yang menunjukkan salah satunya menjustifikasi program-program lingkungan yang ada di dalam RKAB. Jadi targetnya bulan Maret 2024 mudah-mudahan sudah selesai,” tuturnya.
(Red/Sumber)