Jakarta, PBSN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan aliran dana dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke pusat.
Bupati nonaktif Suhardiman Amby disebut menghimpun mata uang asing yang diduga akan diberikan ke Menteri Kehutanan.
Informasi ini disampaikan penyidik KPK seperti dikutip PBSN, Kamis (6/8/2026)
Uang Rupiah dari Desa Diubah Ke Dolar Singapura
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut dana awalnya dikumpulkan dalam bentuk rupiah. Sumbernya berasal dari kepala desa, camat, hingga KUD petani.
“Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura,” papar Budi Prasetyo.
Budi menambahkan pemberian itu diduga ditujukan kepada Menhut Raja Juli Antoni.
“Ini juga sudah dikonfirmasi di ruang terbuka, di ruang publik oleh Pak RJ bahwa ada pemberian dari pihak Bupati kepada Pak Menhut,” ujarnya.
KPK masih menelusuri apakah seluruh nominal itu benar sampai ke penerima.
Peran Ketua KUD Jadi Perantara Pengumpulan
Penyidik mendapatkan keterangan dari Ketua DPRD sekaligus Ketua KUD Kuansing Juprizal saat diperiksa 8 Juli 2026 lalu.
JUL diduga menjadi penghubung pengumpulan dana dari anggota KUD, kades, dan camat.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada JUL ini, penyidik juga melakukan penyitaan uang sekitar 12.000 dolar Singapura,” kata Budi.
Raja Juli Klaim Sudah Kembalikan Amplop
Kasus ini bermula dari OTT 29 Juni 2026 di Kuansing dan Jakarta. KPK mengamankan 10 orang dan menetapkan 3 tersangka termasuk Suhardiman.
Di tengah penyidikan, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi pada 3 Juli 2026.
Ia menyebut menerima amplop dari Suhardiman saat audiensi 2 Juni, lalu mengembalikan lewat ajudan pada 12 Juni.
Namun 17 Juli lalu KPK menolak laporan itu karena pemberian sudah masuk materi penyidikan.
