Eks Kapolres Bima Resmi Dipecat

Hukrim, News415 Views

Antara Foto : Asprilla Dwi Adha

Jakarta, PBSN – Mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat dari Kepolisian lantaran terseret kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Putusan pemecatan Didik dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan Didik terbukti secara sah melakukan perilaku melanggar berupa perbuatan tercela.

“Pada putusan sidang KKEP, sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo.

Kata Yudo, Didik hanya dikenakan penempatan khusus (Patsus) selama tujuh hari yang sudah dijalaninya pada 13-19 Februari 2026. Atas putusan itu, terduga pelanggar menyatakan menerimanya.

Trunoyudo membeberkan bahwa proses hasil pemeriksaan sidang komisi, telah didapat suatu wujud perbuatan.

“Di mana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M, atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP ML,” ujar Yudo.

AKBP Didik pun terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kemudian, Pasal 8 Huruf c Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Berikutnya, Pasal 10 Ayat 1 Huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal 13 Huruf d, f, dan e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Beb