DEWAS SEBUT PUNGLI DI RUTAN KPK CAPAI MILYARAN RUPIAH

News263 Views

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) membongkar dugaan pungli di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan pungli tersebut diduga dilakukan oknum petugas rumah tahanan (rutan) KPK, jumlah tersebut mencapai Rp 4 miliar.

“Benar Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip media ini, Selasa (19/6/23).

Adapun modus pungli, yakni menerima uang dari tahanan ataupun pihak-pihak terkait. Oknum petugas rutan KPK menerima uang lewat rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diambil secara tunai dari perantaraan pihak ketiga.

“Sudah diketahui dalam bentuk apa pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya. Dan ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya,” kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di lokasi yang sama.

Berdasarkan hasil temuan dan penelusuran dewas, oknum petugas rutan KPK tersebut menerima dugaan pungli Rp 4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan. Dewas memperkirakan jumlah uang pungli yang diterima nilainya bisa bertambah.

“Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 M. Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi,” beber Albertina.

Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Pasalnya, ditegaskan Tumpak, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.

“Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,” kata Tumpak.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti temuan Dewas tersebut. Asep mengaku telah menerima laporan dari Dewas soal pungli Rp 4 miliar oknum petugas rutan KPK.

(Beby)