Ada Bilang, Percuma UU Perampasan Aset kalau Masih ada Patriot Bond

Hukrim, News, Politik53 Views

Jakarta, PBSN – Demonstran sukses memaksa empat wakil ketua DPRD teken komitmen 15 Desember 2026. RUU Perampasan Aset akan disahkan. Cuma, banyak publik menilai UU itu hanya sia-sia saja. Sebab, ketika koruptor membeli Patriot Bond, uangnya menjadi aman. Benarkah demikian.

Di republik penuh keajaiban ini, pemberantasan korupsi sedang menyiapkan pedang baru. Pedang lama “tak gune” kate budak Pontianak. Yang ada hanya “damai itu indah.” Pedang baru itu RUU PA. Namun, banyak menilai itu semua akan sia-sia. Karena, ada Patriot Bond.

BPI Danantara menargetkan menghimpun Rp50 triliun lewat surat utang ini dan berhasil oversubscribed. Duit itu dibagi dua seri, masing-masing Rp25 triliun, dengan tenor lima dan tujuh tahun. Kuponnya cuma 2 persen per tahun. Dua persen, Wak! Kecil sekali. Bahkan dompet rakyat mungkin tertawa melihatnya.

Patriot Bond dijual melalui private placement, menyasar konglomerat dan pemilik modal besar. Dana disebut untuk proyek seperti waste-to-energy, transisi energi, dan mendukung target Net Zero Emission 2060.

Sampai sini semuanya terdengar mulia. Sampah jadi listrik. Uang jadi pembangunan. Investor dapat kupon. Negara dapat proyek.

Lalu muncullah bagian yang bikin publik mendadak duduk tegak. Pasal 50A UU Nomor 4 Tahun 2026.

Pasal ini memberikan perlindungan terhadap pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond di pasar primer. Transaksi tersebut dilindungi dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Lebih mengejutkan lagi, data dan informasi transaksi pembeliannya tidak boleh dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan. Waduh! Ini obligasi atau anak emas negara? Namun jangan salah tafsir.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan perlindungan itu hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan di bond. Bukan seluruh bisnis atau aset pemiliknya. Jadi bukan berarti seseorang membeli Patriot Bond lalu seluruh kekayaannya mendadak naik level menjadi kebal hukum.

Masalahnya ada pada celah yang dikhawatirkan publik. Nuan bayangkan seseorang memiliki uang yang asal-usulnya bermasalah. Uang itu kemudian masuk Patriot Bond. Ketika negara hendak menelusuri transaksi tersebut, ada perlindungan khusus terhadap data pembeliannya.

Di sinilah RUU Perampasan Aset bisa menghadapi pertanyaan pelik. RUU itu dirancang agar negara dapat merampas aset hasil kejahatan secara lebih efektif. Tetapi bagaimana jika uang tersebut sudah berubah bentuk menjadi instrumen yang transaksi pembeliannya mendapatkan perlindungan hukum?

Petugas datang, “Pak, kami mau merampas aset.” Jawabannya, “Maaf, uangnya sudah patriotik.”
“Mana datanya?”

“Dilindungi.”

“Bisa dijadikan bukti?”

“Tidak.”

“Terus kami rampas apa?”

“Semangat nasionalisme.”

Nah!

Itulah yang membuat sejumlah pengamat menyoroti potensi moral hazard, pencucian uang, investor hitam, serta benturan dengan prinsip anti-money laundering. Pasal 50A telah dipersoalkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Tetapi perlu ditegaskan, Patriot Bond bukan otomatis mesin cuci uang. Pembelinya juga tidak otomatis koruptor. Persoalannya adalah jangan sampai perlindungan investasi justru menciptakan lubang bisa dimanfaatkan uang bermasalah.

Sebab RUU Perampasan Aset sudah lama ditunggu. Kini DPR berkomitmen mengesahkannya paling lambat 15 Desember 2026. Bagus. Tetapi jangan sampai 15 Desember nanti rakyat bersorak, “RUU Perampasan Aset berhasil!”

Sementara uang hasil korupsi sudah lebih dulu menghilang dari radar. Bukan ke luar negeri. Bukan disimpan di bawah kasur. Tetapi masuk ke investasi resmi, memakai jas, berdasi, dan membawa nama paling nasionalis, PATRIOT.

Inilah ironi paling lucu sekaligus mengkhawatirkan. Negara membuat pedang untuk mengejar uang haram. Tetapi jangan sampai uang haram sudah lebih dulu menemukan rompi antipeluru. Namanya Patriot Bond. Kupon cuma 2 persen.

Tetapi kalau celah hukumnya lebar, nilainya bagi para pemburu keamanan bisa terasa jauh lebih mahal. Karena di negeri ini, uang bisa saja kehilangan kewarganegaraan ketika dicari. Tetapi setelah masuk instrumen bernama Patriot, mendadak dia menjadi pahlawan pembangunan bangsa.

“Bang, kalau percuma di Malaysia itu artinya gratis.”

“Gratis yang percuma, wak!”

 

 

 

Rosadi Jamani