YAHUDI DIRIKAN PEMUKIMAN ILEGAL DI KOTA JURIS PALESTINA

Internasional245 Views

Yerusalem – Kepala File Permukiman Yahudi di utara Tepi Barat, Gassan Daglas berafiliasi dengan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), mengatakan bahwa sekelompok pemukim mendirikan pemukiman ilegal di kota Juris, sebelah selatan Nablus.

Mengutip Anadolu Agency, Jum’at (20/1/23), pejabat Palestina mengatakan bahwa pemukim Yahudi telah menempatkan rumah kontainer di daerah tersebut.

Kementerian Luar Negeri Palestina menggambarkan langkah para pemukim sebagai “tantangan”.

Dalam pernyataan tertulis dari Kementerian Luar Negeri Palestina, pendirian permukiman ilegal oleh pemukim Yahudi itu dikecam.

Dalam pernyataan tersebut, ditegaskan bahwa langkah tersebut merupakan reaksi atas kunjungan delegasi AS ke kawasan tersebut dan tantangan yang jelas terhadap tuntutan masyarakat internasional untuk menghentikan segala praktik sepihak yang ilegal.

Delegasi AS, dipimpin oleh Penasihat Keamanan Nasional AS Jake Sullivan, bertemu dengan pejabat Israel dan Palestina kemarin sebagai bagian dari kunjungan regional.

Permukiman ilegal juga ilegal di bawah hukum Israel.
Pemukiman ilegal dibangun di atas lahan pertanian, yang umumnya merupakan milik pribadi warga Palestina, dengan memasang bangunan prefabrikasi seperti karavan dan kontainer.

Tidak seperti permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat yang melanggar hukum internasional, permukiman ilegal ini juga dianggap ilegal menurut hukum Israel.

Pemukim Yahudi yang tinggal di pemukiman ilegal melecehkan warga Palestina dan mencegah mereka mencapai lahan pertanian, sementara tentara Israel memberikan perlindungan kepada pemukim Yahudi yang tinggal di sana.

(Red/Sumber)