Riyadh – Pemerintah Arab Saudi menghukum mati dua warga negara Pakistan karena terbukti menyelundupkan heroin, di Riyadh.
Kebijakan ini kembali ditegakkan setelah hampir 3 tahun Arab Saudi tidak melakukan eksekusi mati kepada pelaku kejahatan narkoba.
“(Eksekusi mati) merupakan kemauan pemerintah untuk memerangi semua jenis narkoba karena kerusakan parah yang berdampak pada individu dan masyarakat,” kata kantor berita resmi pemerintahan Arab Saudi seperti dikutip Kumparan, Jum’at (11/11/22).
Namun tindakan eksekusi ini berujung teguran dari Amnesty International.
Pemerintah Arab Saudi dianggap mengabaikan moratorium eksekusi mati terpidana narkoba yang dikeluarkan Januari 2021 lalu.
Sejauh ini tercatat terdapat 128 kasus eksekusi mati yang dilakukan sepanjang 2022. Jumlah ini hampir dua kali lipat dari total 69 kasus di tahun sebelumnya.
“Peningkatan signifikan dalam penggunaan hukuman mati di negara ini tahun ini mengungkapkan wajah sebenarnya yang disembunyikan oleh otoritas Saudi di balik apa yang mereka sebut agenda reformasi progresif yang sedang mereka tunjukkan kepada dunia,” kata Wakil Direktur Amnesty untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Diana Semaan.
“Nyawa orang-orang terpidana mati untuk kejahatan terkait narkoba dan kejahatan lainnya berisiko. Terlepas dari kejahatan yang dilakukan, tidak ada yang harus menderita hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat ini,” jelasnya.
(Red/Sumber)