PARLEMEN MALAYSIA DUKUNG RUU ANTI LONCAT PARTAI

Internasional211 Views

Kuala Lumpur – Malaysia menyetujui Rancangan Undang-Undang yang melarang anggota parlemen loncat partai.

Melansir Anadolu Agency, Jum’at (29/7/22), Undang-undang itu disahkan setelah mayoritas dua pertiga yang diperlukan dijamin oleh pemerintah untuk membuat amandemen konstitusi yang diperlukan.

Sebanyak 209 Anggota Parlemen memberikan suara mendukung RUU anti-loncat partai.

Sebanyak 11 anggota parlemen tidak hadir. Tidak ada anggota parlemen yang menentang.

RUU itu, yang diajukan Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob itu mencantumkan klausa bahwa seorang anggota dewan akan kehilangan kursi yang dimenangkan jika beralih ke partai lain.

“Alhamdulillah, saya panjatkan puji syukur ke hadirat Ilahi karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Konstitusi (Amandemen) (Nomor 3) 2022 tentang Larangan Anggota Dewan Rakyat Berganti Partai telah diloloskan dengan dukungan 209 anggota parlemen yang disetujui lebih dari dua pertiga mayoritas anggota dewan,” kata dia.

Dia juga berterima kasih kepada semua anggota parlemen, termasuk kubu oposisi, yang mendukung amandemen konstitusi tersebut.

Penyusunan RUU tersebut untuk memastikan politik dan mencegah negara menghadapi krisis politik yang tak berkesudahan, ujar dia.

Upaya itu, kata Ismail, untuk melindungi mandat rakyat yang telah memilih dan memberi kepercayaan yang tinggi kepada anggota dewan ketika proses pemilihannya.

(Red/Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *