Den Haag – Mahkamah tertinggi di dunia, Mahkamah Internasional (ICJ) akhirnya memutuskan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina merupakan tindakan penjajahan.
Pendudukan negara Zionis itu ditetapkan telah melanggar hukum internasional.
“Ilegalitas ini berkaitan dengan keseluruhan wilayah Palestina yang diduduki Israel pada tahun 1967,” kata Hakim Ketua Pengadilan Internasional, Nawaf Salam, dikutip dari Reuters, Sabtu (20/7/24).
Karena itu ICJ memerintahkan negara tersebut segera memberikan ganti rugi atas seluruh kerusakan yang terjadi.
Selain itu Israel diperintahkan segera angkat kaki dari wilayah Palestina dan segera menghentikan aktivitas pemukiman baru dan menghentikan pengusiran terhadap warga Palestina.
(Red/Sumber)