Yerusalem – Amnesty International dalam rangka Hari Solidaritas Internasional dengan Rakyat Palestina, mengatakan bahwa rezim apartheid yang diterapkan Israel menjadi lebih kejam dan menindas.
“Amnesty International menegaskan kembali seruan untuk langkah-langkah internasional untuk mengakhiri rezim apartheid yang diterapkan oleh otoritas Israel terhadap Palestina,” kata Direktur Timur Tengah dan Afrika Utara Amnesty International, Heba Morayef,
seperti dilansir Anadolu Agency, Selasa (29/11/22).
Morayef juga mengatakan bahwa pasukan Israel telah membunuh 127 warga Palestina dan melukai ratusan orang di Tepi Barat yang diduduki sejak Januari.
Selain itu kata dia, pemukim Yahudi telah meningkatkan kekerasan mereka terhadap warga Palestina di bawah perlindungan negara.
Dia juga menyebut otoritas Israel mengintensifkan praktik penahanan administratif warga Palestina tanpa pengadilan atau tuduhan selama periode ini.
Disebutkan pula bahwa serangan terhadap organisasi non-pemerintah Palestina juga meningkat.
“Hari ini dan selalu, kami mendukung warga Palestina yang menuntut hak mereka dalam menghadapi serangan tanpa henti Israel,” katanya lagi.
Untuk itu dia menyerukan dukungan untuk mengakhiri rezim apartheid Israel.
Morayef menekankan bahwa Palestina lebih membutuhkan dukungan internasional dalam menghadapi serangan Israel yang meningkat.
Morayef juga meminta komunitas internasional untuk menangguhkan dukungan apa pun yang secara langsung atau tidak langsung akan mendukung rezim apartheid Israel.
Hari Solidaritas Internasional dengan Rakyat Palestina
Dengan keputusan yang diambil pada tanggal 29 November 1947, PBB menyiapkan landasan bagi pembagian negara Palestina menjadi dua, dan pada tahun 1977 memutuskan untuk merayakan hari yang sama dengan “Hari Solidaritas Internasional dengan Rakyat Palestina”.
Sebagai bagian dari hari solidaritas ini, PBB meminta lembaga swadaya masyarakat dan pemerintah untuk melakukan kegiatan seperti menyiarkan pesan solidaritas dengan rakyat Palestina, mengadakan pertemuan dan pemutaran film.
Resolusi 194 Majelis Umum PBB pada tahun 1948 menetapkan bahwa pengungsi Palestina harus diizinkan kembali ke rumah mereka, dan mereka yang memutuskan untuk tidak kembali harus diberi kompensasi atas tanah mereka.
(Red/Sumber)