Kendari – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku yang berinisial SA alias A (31) ditangkap berdasarkan laporan kepolisian bernomor ; Lap. Polisi No. : LP/281/IV/2022/ SULTRA/Resta tertanggal 29 April 2022.
“Hari ini Jum’at tanggal 13 Mei 2022 sekitar pukul 15.30 wita, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan : Lap. Polisi No. : LP/ 281/IV/ 2022/ SULTRA / Resta Kendari, tanggal 29 April 2022,” ujar Fitrayadi, Jum’at (13/5/22).
Lanjutnya, tersangka yang berprofesi sebagai teknisi motor itu ditangkap karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berinisial ANS alias AM (10).
Lebih jauh Fitrayadi menuturkan bahwa kronologis terungkapnya peristiwa pencabulan itu berawal pada tanggal 26 April 2022 lalu saat orang tua salah satu korban (MUR) mendapat informasi bahwa anaknya yang bernama ANS dicabuli oleh Tersangka.
“Kemudian MUR menanyakan hal tersebut kepada anaknya ANS dan membenarkan bahwa dirinya telah dicabuli (sekira bulan Desember 2021),” ujar Fitrayadi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari juga mengatakan bawa selain terhadap ANS, tersangka juga diduga telah melakukan perbuatan yang sama terhadap tiga anak yang lain di waktu yang berbeda, yaitu antara tahun 2019 hingga 2021.
Ketiga korbannya kata Fitrayadi adalah SE alias SL (8), NAR (8) dan LS (12).
Kata Fitrayadi, SE dan NAR merupakan warga Kota Kendari sedangkan LS adalah warga Kabupaten Konawe.
Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan itu menambahkan tersangka diduga melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.16 thn 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Red)