Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa lima orang PNS Polri di Polda Jawa Tengah yang diduga melakukan praktik percaloan penerimaan anggota Polri telah menjalani proses hukum di Divisi Propam Polri.
“Kami sampaikan, bahwa lima orang yang diduga telah melanggar, dalam persoalan perekrutan ini telah dilakukan sidang disiplin dan sidang kode etik,” ujar Ahmad Ramadhan seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/3/23).
Kata dia, institusi Polri tidak akan menolerir praktik suap penerimaan anggota Polri untuk membersihkan nama baik instansi penegak hukum tersebut di mata masyarakat.
“Tentu, Polri tidak menolerir. Karena sekali lagi, Polri merekrut calon-calon siswa dengan konsep yang benar-benar bersih,” ujarnya lagi.
Ia mengingatkan, masyarakat penerimaan calon anggota Polri tidak dipungut sepeser pun. Jika ada pungutan biaya dalam seleksi penerimaan siswa dan anggota Polri, masyarakat diminta melapor.
“Jadi bila ada calo, bila ada oknum, segera melaoorkan kepda pihak kepolisian. Dalam hal ini bisa ke paminal ya,” tutupnya.
(Red/Sumber)
