KOALISI MASYARAKAT SIPIL ANTI KORUPSI DESAK DEWAS KPK PECAT FIRLI

Hukrim877 Views

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait dengan sejumlah pelanggaran kode etik.

Laporan hari ini berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang meliputi tiga mantan pimpinan KPK, mantan pegawai KPK, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Laporan yang dimaksud diserahkan hari ini, Senin (10/4/23).

“Semua dugaan pelanggaran yang kami laporkan, rasanya sangat lebih dari cukup sebagai alasan untuk memecat atau menonaktifkan Firli Bahuri dari tugasnya sekarang yaitu Ketua KPK,” kata Mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, seperti dikutip kabar24, Senin (10/4/23).

Di antara dugaan pelanggaran yang dilaporkan, Firli diduga membocorkan dokumen-dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja 2020-2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dugaan pembocoran yang dilakukan Ketua KPK itu disebut melanggar hukum dan kode etik, sekaligus selain adanya dugaan rekayasa kasus.

Selain itu, Firli diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengembalikan Brigjen Pol Endar Priantoro ke Polri. Tindakan yang sama disebut terjadi tidak hanya sekali selama kepemimpinan Mantan Kabaharkam Polri itu.

Beberapa pelanggaran etik Firli sejak menjadi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK juga dicantumkan dalam laporan tersebut seperti dugaan mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak yang sedang berperkara, hingga dugaan penerimaan gratifikasi untuk menyewa helikopter.

Untuk itu, Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Dewas agar lebih serius menindaklanjuti laporan tersebut dengan menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri terhadap Firli.

Untuk diketahui, Firli Bahuri sudah pernah mendapatkan sanksi ringan atas pelanggaran sebelumnya.
Untuk itu, pelapor menilai tidak ada alasan bagi Dewas untuk tidak menjatuhkan sanksi berat berupa rekomendasi agar pensiunan Jenderal Polisi Bintang Tiga ini mengundurkan diri.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Dewas KPK No.2/2020, pasal 11 ayat (2) yang menyebutkan dalam hal terjadi pengulangan pelanggaran etik oleh insan komisi pada jenis pelanggaran yang sama, maka sanksi dapat dijatuhkan satu tingkat di atasnya.

“Pelaporan ini adalah bukti konsistensi Firli Bahuri dalam melanggar hukum dan konsistensi Dewas membiarkannya, padahal seharusnya sebagai Ketua KPK, dia menganut zero tolerance, Dewas juga harus lebih zero tolerance,” kata Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan.

Dugaan pelanggaran pidana
Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyebut Koalisi Masyarakat Sipil bakal melaporkan Firli juga ke Kepolisian terkait dengan dugaan tindak pidana pembocoran dokumen rahasia terkait dengan penanganan perkara.

“Serangkaian pembocoran dokumen oleh saudara Firli adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir lagi, dan tindakan itu termasuk tindakan pidana,” katanya dalam keterangan terpisah.

Adapun laporan dari koalisi tersebut menambah deretan panjang laporan dugaan pelanggaran Firli di Dewas KPK. Sebelumnya, Brigjen Pol Endar Priantoro dan sejumlah organisasi masyarakat sipil telah memasukkan laporan etik kepada Dewas dengan Firli sebagai pihak terlapor.

Menanggapi hal tersebut, KPK mempersilakan dan mengapresiasi pihak yang memberikan laporan kepada Dewas.

“Dewas KPK sesuai tugas pokok fungsinya pasti akan menindaklanjuti secara profesional sesuai SOP dan independen dari pengaruh pihak mana pun,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu (9/4/23).

(Red/Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *