Hargailah Ijazah, Jangan Permudah yang Salah, Jangan Persulit yang Benar

Hukrim, Opini37 Views

Jakarta, PBSN – Saya menulis ini sebagai anak petani. Bapak saya tidak tamat SMP. Ibu saya hanya lulusan Sekolah Rakyat zaman dulu. Kami hidup berpindah-pindah. Masa kecil saya habis di kampung, sementara orang tua harus masuk ke dalam hutan rimba belantara untuk mencari nafkah. Hidup kami sulit. Sangat sulit.

Satu-satunya warisan dan pesan almarhum orang tua yang terus saya pegang adalah: “Kalian harus sekolah tinggi. Cukup orang tua kalian saja yang tidak sekolah.”

Pesan itulah yang menjadi bahan bakar hidup saya. Alhamdulillah, dari keluarga petani miskin itu, saya bisa memiliki Ijazah SMA Negeri, S1 dari kampus negeri, dan S2 dari kampus swasta. Kami lima bersaudara semuanya berhasil mengantongi ijazah SMA/SMK. Bagi kami, ijazah bukan sekadar lembaran kertas berstempel. Ijazah adalah titisan air mata, peluh, dan doa malam orang tua yang buta huruf.

Oleh sebab itu, saya tahu persis betapa ketatnya negara menjaga kesucian dokumen ini. Pengalaman pertama saya terjadi pada ijazah SMP. Ada kesalahan penulisan nama orang tua; yang seharusnya tertulis hanya S tertulis Sy. Kesalahan satu huruf itu tidak saya biarkan. Saya urus sesuai prosedur hingga diterbitkan Surat Keterangan Pembetulan Kesalahan Penulisan Ijazah oleh sekolah. Tanpa surat itu, ijazah saya cacat administrasi.

Puluhan tahun berlalu, saya pikir birokrasi kita sudah melunak dan melek digital. Nyatanya tidak. Baru-baru ini, giliran anak saya yang menjadi korban kecerobohan administrasi. Tempat lahirnya salah tulis di ijazah. Mengurus perbaikan satu frasa tempat lahir itu rasanya seperti mendaki gunung tanpa tali. Birokrasinya luar biasa berbelit, melelahkan, dan menguras emosi. Padahal, kesalahan itu murni dari pihak pencatat, bukan kami.

Pengalaman berlapis ini—dari zaman saya hingga zaman anak saya—mengajarkan satu hal: negara tidak pernah main-main soal satu huruf pun dalam ijazah. Jika warga negara dituntut sesempurna itu, mengapa sistem administrasi di tingkat bawah masih sering ceroboh?

Tulisan ini saya buat bukan untuk mencampuri kasus politik siapa pun. Ini murni bedah hukum tata naskah dinas berdasarkan aturan yang berlaku.

Teori Otentisitas: Ijazah Sebagai Akta Otentik

▪︎ Dalam teori hukum, ijazah adalah Akta Otentik. Menurut R. Subekti, akta otentik adalah surat yang dibuat oleh pejabat berwenang dengan bentuk yang ditentukan undang-undang.

▪︎ Ijazah bersifat eenmalig—hanya dibuat sekali seumur hidup. Dokumen ini memiliki nomor blanko nasional, tercatat di buku induk sekolah, dan terintegrasi di Dapodik. Karena sifat tunggalnya, jika ijazah hilang atau rusak, negara mengharamkan penerbitan ijazah kedua. Dokumen yang boleh keluar hanyalah Akta Pengganti berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Adagium hukumnya jelas: Substitutio non est creatio (pengganti bukanlah penciptaan baru).
Landasan hukumnya diatur ketat dalam Permendikbud No. 29 Tahun 2014 dan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024.
Pasal 19 mengatur Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah (seperti kasus salah huruf nama orang tua saya atau salah tempat lahir anak saya). Surat ini berfungsi sebagai lampiran mutlak yang melekat pada ijazah asli.
Pasal 21 mengatur Surat Keterangan Pengganti Ijazah akibat hilang atau hancur. Syaratnya wajib menyertakan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai.
Dua surat ini berbeda fungsi, tetapi sama-sama menuntut prosedur yang rigid dan melelahkan.

2. Teori Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)

Merujuk pada UU No. 30 Tahun 2014 dan teori hukum administrasi negara dari Prof. H.D. Van Wijk, sebuah keputusan pejabat tata usaha negara (dalam hal ini penerbitan surat keterangan ijazah) dinyatakan sah apabila memenuhi tiga syarat mutlak:

▪︎ Wewenang: Diterbitkan oleh pejabat yang berhak (Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan).

▪︎ Prosedur: Melalui tahapan formil yang benar, termasuk verifikasi fisik atas arsip kelulusan.

▪︎ Substansi: Harus ada bukti material yang menyatakan yang bersangkutan benar-benar pernah bersekolah dan lulus. Bukti itu ada dua: Buku Induk Siswa dan Daftar Nominatif Tetap (DNT).
Jika salah satu dari tiga aspek ini pincang, maka surat keterangan tersebut cacat hukum secara absolut.

3. Teori Kekuatan Hukum: Makna “Berpenghargaan Sama”

Permendikbud menggunakan frasa bahwa surat keterangan pengganti “berpenghargaan sama dengan ijazah”. Ini adalah bentuk kracht van bewijs (kekuatan pembuktian). Tujuannya mulia: agar warga negara yang kehilangan ijazahnya akibat bencana alam atau musibah tidak kehilangan hak konstitusionalnya untuk bekerja atau melanjutkan hidup.

Namun, dalam teori kearsipan, status dokumen pengganti ini hanyalah arsip pengganti (substitute record), bukan arsip vital primer. Kekuatan hukumnya bersifat derivatif (turunan). Ia

sepenuhnya bergantung pada arsip induknya yang tersimpan di sekolah atau dinas. Logika hukumnya sederhana: anak tidak boleh lebih kuat dari ibunya. Jika arsip induknya tidak pernah ada, maka status “berpenghargaan sama” itu gugur demi hukum.

4. Memisahkan Ijazah dengan Piagam Penghargaan

Inilah kekeliruan yang sering dikaburkan di tengah masyarakat. Berdasarkan teori Prof. Bagir Manan, surat keterangan pengganti ijazah adalah sebuah besluit—keputusan hukum yang mengikat, konkret, individual, dan dapat digugat di PTUN. Ia adalah naskah konstitutif yang melahirkan akibat hukum baru bagi pemegangnya.

Sebaliknya, piagam penghargaan atau surat apresiasi hanyalah sebuah regeling seremonial. Ia bermakna moral, tetapi tidak memiliki implikasi hukum formal.

Analoginya begini: Ijazah asli adalah Sertifikat Tanah. Surat keterangan pengganti adalah Surat Keterangan Kehilangan dari BPN; ia bisa digunakan, tetapi prasyaratnya Buku Tanah aslinya harus terdaftar secara legal di kantor BPN. Sementara itu, piagam penghargaan hanyalah seperti Piagam Warga Teladan dari Ketua RT. Indah untuk dipajang di ruang tamu, tetapi ditolak mentah-mentah jika dijadikan jaminan pinjaman bank.

Jika ada sekolah atau instansi yang menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah secara serampangan—tanpa memeriksa buku induk dan DNT—maka itu adalah tindakan maladministrasi berat.

5. Asas Contrarius Actus: Mengapa Surat Keterangan Bisa Dibatalkan?

Hukum administrasi mengenal asas Contrarius Actus: pejabat yang berwenang menerbitkan suatu keputusan, secara otomatis memiliki wewenang hukum untuk membatalkan atau mencabutnya kembali.

Jika di kemudian hari ditemukan bukti bahwa Buku Induk tidak ada, nama yang bersangkutan tidak tercantum dalam DNT, atau nomor ijazah tersebut tidak pernah dicetak oleh Kemendikbudristek, maka demi hukum, pejabat tersebut wajib mencabut surat keterangan yang telah dikeluarkan. Ini bukan bentuk kezaliman, melainkan pemulihan tertib administrasi negara.

Kembali ke pengalaman pribadi saya. Untuk membetulkan satu huruf ‘Sy’ menjadi ‘S’ pada nama orang tua saya, atau membetulkan kesalahan tempat lahir anak saya, birokrasi negara memaksa kami melewati proses yang super repot dan menguras energi. Kami harus tunduk pada aturan demi validitas.

Maka menjadi sebuah ironi yang menyakitkan apabila ada dokumen pengganti ijazah yang bisa terbit begitu saja tanpa kejelasan arsip primernya. Jangan sampai hukum tajam dan berbelit kepada anak petani yang jujur, tetapi mendadak tumpul dan longgar kepada pihak lain.

Bagi anak seorang petani seperti saya, ijazah adalah lembaran harga diri keluarga. Ayah saya yang tidak tamat SMP itu meneteskan air mata kebahagiaan yang luar biasa saat melihat anak-anaknya mengenakan toga wisuda.

Oleh karena itu, saya berpesan kepada seluruh anak petani di Lampung Barat dan di mana pun berada: jagalah ijazahmu baik-baik. Jangan sampai hilang. Jangan sampai rusak.

Dan kepada negara, kami mengetuk pintu keadilan: jagalah tertib arsip ijazah dengan seketat-ketatnya. Sebab, di dalam lipatan arsip-arsip yang berdebu itu, terkubur tetesan keringat, darah, dan doa dari petani-petani miskin yang berharap anak-cucunya bisa hidup lebih mulia dan lebih pintar dari diri mereka sendiri.

Surat keterangan pengganti memang bukan ijazah fisik yang asli, tetapi ia adalah jembatan kehormatan bagi mereka yang benar-benar pernah berkeringat di bangku sekolah. Jangan pernah kotori jembatan itu dengan kelonggaran birokrasi yang dipaksakan.

 

Oleh : Junaidi Jamsari