Jakarta – Akhirnya KPK memutuskan bahwa terdapat cukup bukti untuk menjerat Abdul Gani sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam.
“KPK mengumumkan tersangka dan menetapkan untuk dilakukan penahanan. AGK (Abdul Gani) Gubernur Maluku Utara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip Kumparan, Rabu (20/12/23).
Kata Alex dalam perkara ini, Abdul Gani diduga menerima suap pengaturan proyek di Maluku Utara.
Lanjutnya, modus Abdul Gani adalah menentukan siapa saja kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek di Maluku Utara.
“Besaran nilai proyek lebih dari Rp 500 miliar, di antaranya yakni pembangunan jalan dan jembatan. Dari proyek itu, dia menentukan besaran setoran bagi pemenang proyek,” kata Alex lagi.
Selanjutnya kata Alex dalam proses pengerjaan proyek, diduga dilakukan manipulasi progres pekerjaan seolah-olah di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dicairkan secepatnya.
Adapun uang suap yang diduga disetorkan pemenang lelang kepada rekening penampung, sebagai fee pemenang proyek, nilainya miliaran rupiah.
“Terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sebesar Rp 2,2 miliar,” kata Alex.
Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani yakni bayar hotel dan membiayai perawatan kesehatannya.
Selain itu, Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN untuk menempati sejumlah posisi di Pemprov Maluku Utara.
KPK belum membeberkan lebih jauh soal hal tersebut, dan akan didalami dalam proses penyidikan.
Pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara penerima suap Abdul Gani dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Red/Sumber)