Fix Riza Chalid Ditetapkan sebagai Buronan

Hukrim528 Views

Jakarta, PBSN – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina yang menyeret nama Mohammad Riza Chalid (MRC) terus bergulir.

Terbaru, pihak Kejagung menyatakan, resmi menetapkan Mohammad Riza Chalid ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penetapan DPO dilakukan lantaran Riza Chalid telah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak tiga kali.

“Terhadap MRC, penyidik pada gedung bundar telah menetapkan DPO terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2025,” kata Anang kepada awak media, dikutip PBSN, Sabtu (23/8/2025).

Menurut Anang, penyidik tidak hanya menetapkan DPO melainkan juga mengajukan Red Notice kepada interpol untuk Riza Chalid.

“Saat ini sedang dalam proses proses untuk Red Notice. Sedang dibicarakan dengan Interpol NCB,” tandas Anang.

Tersangka Dugaan TPPU dan Korupsi 

Sebelumnya, Kejagung kembali menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan ini merupakan pengembangan setelah Riza menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Kejagung juga telah menyita total sembilan kendaraan mulai dari Mini Cooper, Toyota Alphard, tiga sedan Mercedes-Benz, hingga mobil BMW.

Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung juga turut menyita sejumlah uang tunai dengan pecahan dolar hingga rupiah.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Salah satunya, Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sebagai tersangka.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 dan Rp 91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.