Ex Menteri Pertanian Dijebloskan ke Sukamiskin

Hukrim218 Views

Jakarta, PBSN –  Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, SYL merupakan terpidana kasus korupsi di lingkungan Kementan di tahun 2020-2023

“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,’ kata Budi di kawasan Kuningan Jakarta, seperti dikutip media ini, Kamis (14/5/2025).

Menurut Budi, SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta, uang pengganti sebanyak Rp 44 miliar, serta ditambah 30.000 dolar AS.

“Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut,” terang Budi.

Namun demikian, Budi mengatakan bahwa sejumlah barang terkait kasus SYL belum dirampas oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang.