DIANULIR MA, FERDY SAMBO BATAL JALANI HUKUMAN MATI

Hukrim232 Views

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Selain Ferdy Sambo, MA juga memangkas hukuman terdakwa lainnya menjadi lebih ringan.

Sebagaimana diketahui, kasasi itu diputuskan dalam sidang di Mahkamah Agung (MA) hari ini, Selasa (8/8/23).

Mahkamah Agung (MA) menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo.

Kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.

Terbaru, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, seperti dikutip detik.com, Selasa (8/8/23).

Semua terdakwa dalam perkara ini vonis hukumannya turun. Berikut ini daftarnya.

Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi bui seumur hidup

Putri Candrawathi: 20 tahun bui jadi 10 tahun bui

Ricky Rizal: 13 tahun bui jadi 8 tahun bui

Kuat Ma’ruf: 15 tahun jadi 10 tahun Bui.

(Red/Sumber)