Bareskrim Sita dan Blokir 110 Aset Terkait Kasus PT DSI

Hukrim44 Views

Jakarta, PBSN – Pemulihan kerugian ribuan korban kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) terus menunjukkan kemajuan nyata dari jajaran Bareskrim Polri. Dalam berkas perkara tersangka FH, mantan pejabat OJK yang masuk ke dalam klaster ketiga penanganan kasus, Subdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menyita sekaligus memblokir total 110 aset berupa tanah dan bangunan dengan luas gabungan mencapai 3,36 hektare, selain menyita uang tunai senilai hampir Rp5,4 miliar.

Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, SH, SIk, MH. MM., yang memimpin tim penyidikan, menegaskan bahwa penelusuran aset selalu menjadi prioritas utama sejak proses penyidikan dimulai.

Ia menyampaikan arahan dari Direktur Tipideksus Kombes Pol Suhasto agar tim memaksimalkan upaya pelacakan aset sejak hari pertama penyidikan.

“Penegakan hukum pada kejahatan sektor keuangan tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku. Kami harus menghadirkan manfaat nyata bagi para korban, dan penelusuran aset adalah jalur utama untuk mewujudkan hal tersebut,” jelas Arsal.

Aset yang berhasil diamankan dari berkas tersangka FH terbagi ke dalam tiga kelompok utama.

Kelompok pertama terdiri atas 60 aset tanah dan bangunan yang disita sekaligus diblokir, terbagi menjadi 52 aset dengan dokumen berupa SHGB, SHM, SPH, AJB serta peta bidang seluas sekitar 1,9 hektare yang tersebar di wilayah Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Bekasi, serta 8 aset agunan pembiayaan hasil cessie dari BPRS milik pihak terafiliasi dengan luas sekitar 5.300 m² yang menjangkau wilayah Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan hingga Palembang.

Kelompok kedua berisi 50 bidang tanah berstatus SHM yang diblokir dengan total luas 9.200 m², tersebar di Kota Depok, Tangerang Selatan, Surakarta, Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor. Sementara kelompok ketiga adalah uang tunai senilai hampir Rp5,4 miliar serta sejumlah barang bukti elektronik milik pihak terkait perkara.

Arsal menekankan bahwa pihaknya tidak hanya membatasi penarikan aset pada aset milik tersangka FH secara pribadi.

Kata dia, selama aset tersebut terbukti berasal dari aliran dana atau berkaitan langsung dengan tindak pidana PT DSI, baik dimiliki tersangka, pihak lain maupun perusahaan terafiliasi, akan diamankan untuk kepentingan pemulihan kerugian korban.

Penanganan kasus PT DSI sendiri dibagi ke dalam empat klaster dengan aliran dana dan peran masing‑masing tersangka yang berbeda, sehingga tim penyidik dapat melacak aset secara bertahap dan terarah. Hingga saat ini total nilai aset yang berhasil dilacak dari seluruh klaster telah melampaui Rp500 miliar.

“Jumlah tersebut sudah setara hampir 50 persen dari nilai restitusi yang dimohonkan korban sekitar Rp1 triliun. Kami tidak akan menghentikan penelusuran di titik ini, termasuk melanjutkan pelacakan melalui klaster keempat yang menargetkan korporasi PT DSI,” ujar Arsal.

Data dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 5.102 korban PT DSI telah mengajukan ganti rugi dengan total nilai restitusi sebesar Rp1.076.021.883.889, berkas perhitungan nilai kerugian tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu (21/10/2026) untuk memperkuat surat tuntutan, sementara penetapan pembebanan restitusi kepada para terdakwa akan diputuskan majelis hakim saat persidangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK per September 2025, PT DSI telah menghimpun dana sebesar Rp11,49 triliun dari 23.266 pendana sejak tahun 2018, dengan sisa dana yang belum dikembalikan mencapai Rp2,47 triliun, dan sekitar Rp1,87 triliun di antaranya diduga dialirkan ke proyek fiktif.

Hingga saat ini berkas perkara klaster pertama sampai klaster ketiga telah dinyatakan lengkap dan dilanjutkan penanganannya oleh Kejaksaan Negeri Depok. Para tersangka dijerat sejumlah pasal tindak pidana seperti penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan palsu sesuai UU P2SK, serta tindak pidana pencucian uang.

(Redaksi)