Jakarta – Ismail Bolong menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Bareskrim Polri soal dugaan suap tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur, Selasa (6/12/22) siang.
Melansir CNNIndonesia, namun Ismail tidak kunjung keluar hingga Rabu (7/12/22), pukul 01.15 WIB.
Sementara itu Tim Kuasa Hukumnya lebih dahulu meninggalkan kawasan Mabes Polri sejak pukul 00.45 WIB.
Pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing, beralasan kliennya tidak ikut bersama rombongan lantaran masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Masih pemeriksaan ya,” ujar Johanes kepada awak media.
Namun, dia tidak menjawab secara tegas mengapa pemeriksaan tetap dilakukan tanpa pendampingan dari pihak pengacara.
Johanes juga bungkam soal status Ismail saat ini. Ia hanya berjanji bakal memberikan keterangan secara rinci ke awak media nanti.
“Ya kan kita istirahat ya, besok (hari ini) akan kita rilis ya,” jelasnya.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada keterangan dari polisi.
Ismail sempat dipanggil pada 29 November lalu, tetapi mangkir dengan alasan sakit.
Lewat LHP Propam
Kemudian, pada 1 Desember anak dan Istri Ismail Bolong menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus tambang ilegal.
Hasil pemeriksaan sementara, Bareskrim Polri menyebut istri dan anak Ismail Bolong diduga terlibat dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan menduduki jabatan penting di sebuah korporasi.
Adapun nama Ismail Bolong menjadi perbincangan usai mengaku sebagai pengepul batu bara ilegal di Kaltim dan menyebut ada aliran dana kepada sejumlah anggota Polri.
Salah satunya, Ismail pernah memberikan uang koordinasi dengan total Rp6 miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Namun, beberapa waktu setelah membuat pengakuan itu, Ismail justru menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengatakan saat itu di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.
Kemudian, terdapat dua salinan laporan hasil penyelidikan (LHP) yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait penambangan batu bara ilegal yang dibekingi dan dikoordinir oleh anggota Polri serta Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim. LHP itu masing-masing tercatat dengan tanggal 18 Maret 2022 dan 7 April 2022.
Brigjen Hendra Kurniawan telah mengamini adanya dugaan keterlibatan Agus dalam tambang ilegal di Kaltim. Agus disebut menerima setoran sebagai uang koordinasi.
Eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo juga membenarkan LHP tersebut. Saat jadi Kadiv Propam, Sambo adalah orang yang memproses kasus Ismail. Sambo bahkan mengaku sudah menyerahkan LHP Ismail Bolong kepada pimpinan Polri.
Sementara itu, Komjen Agus membantah pernah diperiksa Propam Polri terkait dugaan suap yang melibatkan Ismail Bolong. Ia bahkan menantang Propam Polri untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk membuktikan pernyataannya.
(Red/Sumber)