Jakarta – Hingga dengan sembilan bulan pertama atau kuartal III/2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 483 iklan yang melanggar di sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan bahwa 483 iklan yang melanggar tersebut merupakan 2,69 persen dari total iklan yang dilakukan pemantauan oleh OJK.
“Dalam kaitan ini, OJK telah melakukan serangkaian enforcement action dengan tren kepatuhan penyampaian informasi secara jelas, akurat, benar mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan, terus mengalami peningkatan,” ujar Mahendra seperti dikutip Bisnis, Sabtu (5/11/22).
Mahendra menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara tumbuh kembangnya sektor jasa keuangan dengan perlindungan konsumen dan masyarakat.
Kata dia, pemantauan terhadap iklan jasa keuangan terus dilakukan mengingat iklan merupakan lini pertama pengenalan produk dan layanan keuangan kepada masyarakat.
“Ke depan, OJK akan terus mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas,” ujarnya lagi.
Adapun, pengembangan industri jasa keuangan tersebut salah satunya dilakukan dengan meningkatkan integritas di sektor jasa keuangan melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan praktik terbaik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia meyakini penerapan SMAP dapat menciptakan budaya anti penyuapan secara konsisten dan penerapan pengendalian yang kuat di industri jasa keuangan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan efisiensi kegiatan usaha di sektor jasa keuangan.
“Dengan langkah-langkah tersebut, OJK optimis bahwa sektor jasa keuangan akan lebih resilient dalam menghadapi kondisi ketidakpastian ke depan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Mahendra menekankan bahwa OJK senantiasa proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta turut menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(Red/Sumber)