Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minerba (Ditjen Minerba) melakukan lelang ulang atas delapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara.
Delapan blok tambang yang dilelang tersebut terdiri atas WIUP emas, WIUP tembaga, WIUP galena, WIUP nikel, WIUP bijih besi, dan tiga WIUP batu bara.
“Delapan blok WIUP yang akan dilelang ulang, yaitu Blok Lolayan, Blok Taludaa, Blok Pasiang, Blok Pumlanga, Blok Ulu Rawas, Blok Bayung Lencir, Blok Tumbang Nusa, dan Blok Natai Baru,” seperti dikutip Bisnis, Jum’at (29/3/24).
Secara terperinci, WIUP Blok Lolayan di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara merupakan blok tambang emas yang memiliki luas 162,3 hektare (ha).
Lalu, Blok Taludaa di Bone Bolango, Gorontalo merupakan tambang tembaga seluas 3.714 ha dan Blok Pasiang di Polewali Mandar, Sulawesi Barat seluas 1.867,7 ha merupakan tambang galena.
Kemudian, Blok Pumlanga di Halmahera Timur, Maluku Utara seluas 3.715 ha merupakan tambang nikel dan Blok Ulu Rawas di Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan seluas 6.707 ha merupakan tambang bijih besi.
Sementara itu, yang merupakan tiga WIUP batu bara adalah Blok Bayung Lencir di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan seluas 11.290 ha, Blok Tumbang Nusa di Kapuas, Kalimantan Tengah seluas 7,169 ha, dan Blok Natai Baru di Kotawaringin Timur, Kalimanta Tengah seluas 6,674 ha.
Ketentuan pelaksanaan lelang dilaksanakan melalui aplikasi Lelang WIUP mineral dan batu bara dapat disimak lebih lanjut melalui melalui situs https://minerba.esdm.go.id/lelang.
Berikut jadwal lelang ulang delapan WIUP mineral logam dan batu bara:
Pengumuman rencana lelang tersebut bakal dilakukan sejak 28 Maret 2024 sampai 23 April 2024.
Batas akhir permintaan surat tidak ada tunggakan piutang PNBP dilakukan pada 19 April 2024.
Pendaftaran dan penyampaian dokumen pada 24-26 April 2024.
(Red/Sumber)