Jakarta, PBSN Indonesia – Pada 16 Oktober 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan temuan tindak pidana manipulasi pasar dalam perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Manipulasi berlangsung sejak Januari 2024 hingga 3 Februari 2026. Praktik ini dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Dalam pemeriksaannya, OJK meminta data dari anggota bursa, menelusuri aliran dana, serta memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang, dan 11 badan hukum asing.
OJK kemudian menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal, pemegang saham pengendali DSSA. Dasarnya adalah pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal. Kedua pasal tersebut melarang tindakan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek.
Sembilan perusahaan efek dikenai denda administratif. Delapan tenaga penjual menerima peringatan tertulis. Sanksi terhadap sembilan perusahaan efek terkait kelemahan penerapan program antipencucian uang dan pengendalian internal. OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun terhadap seorang direktur pada perusahaan efek berinisial SS.
Sanksi administratif tidak boleh menutup perkara tindak pidana. OJK harus menindaklanjuti temuan pidana ke penyidikan. Semua pelaku, aliran dana, dan penerima keuntungan harus dibuka.
Skala manipulasi DSSA sangat besar. Harga saham naik dari Rp 159 pada akhir 2022 menjadi Rp 4.040 pada akhir 2025, setelah memperhitungkan pemecahan saham pada 2024 dan 2026. Kenaikannya mencapai sekitar 25,4 kali. Kapitalisasi pasar naik dari sekitar Rp 30,7 triliun menjadi sekitar Rp 778 triliun. Pada 16 Oktober 2025, kapitalisasi mencapai sekitar Rp 909 triliun.
Kenaikan tersebut tidak ditopang pertumbuhan laba. Laba bersih DSSA pada 2025 turun sekitar 61 persen dibandingkan laba 2022. Harga saham dan kinerja perusahaan bergerak berlawanan arah. Nilai pasar bertambah ratusan triliun rupiah ketika laba justru turun.
Harga DSSA kemudian jatuh. Pada 30 Oktober 2026, harga saham berada sekitar Rp 670. Kapitalisasi pasar turun menjadi sekitar Rp 130 triliun. Nilai pasar terkikis sekitar Rp 779 triliun dari posisi tertinggi Oktober 2025.
OJK belum mengumumkan identitas nasabah perorangan dan institusi yang melakukan manipulasi transaksi saham. OJK juga belum menjelaskan hubungan transaksi di antara para pelaku, apakah mereka saling terkoordinasi. Padahal, pemeriksaan sudah mencakup anggota bursa, pihak perorangan, badan hukum asing, rekening transaksi, dan aliran dana.
Nama perusahaan efek yang dikenai sanksi juga masih disampaikan dalam bentuk singkatan. Publik belum memperoleh penjelasan mengenai transaksi yang diproses setiap perusahaan efek, identitas pemilik manfaat akhir, pihak yang memberi order, dan keuntungan yang diperoleh dari manipulasi.
Salah satu perusahaan efek yang dikenai sanksi berinisial SS. Menurut Bloomberg, SS adalah PT Supra Sekuritas Indonesia. Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer (CIO) Danantara, memiliki saham perusahaan tersebut secara tidak langsung.
Dana Syariah Indonesia memperlihatkan masalah penegakan hukum yang sama. OJK melaporkan perkara itu kepada Bareskrim pada 15 Oktober 2025. Dana sekitar Rp 2,4 triliun milik 14.411 pemberi dana tidak dapat dikembalikan. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya mantan direktur OJK yang menjadi pendiri dan penasihat perusahaan tersebut.
Keterlibatan mantan direktur OJK harus diperiksa sampai tuntas. Pemeriksaan harus mencakup hubungan yang bersangkutan dengan proses perizinan, pengawasan, pemeriksaan, dan penanganan pelanggaran Dana Syariah Indonesia. Konflik kepentingan dan penyalahgunaan pengaruh harus dibuka berdasarkan dokumen dan aliran keputusan.
Berkas tiga tersangka telah dinyatakan lengkap dan perkara telah masuk ke Pengadilan Negeri Depok. Aset yang disita baru sekitar Rp 425 miliar. Nilainya kurang dari seperlima dana masyarakat yang tidak dapat dikembalikan. Proses pidana berjalan, tetapi pemulihan dana masih jauh dari kerugian pemberi dana.
Perkara DSSA dan Dana Syariah berada di bawah pengawasan OJK. Dalam perkara Dana Syariah, OJK melaporkan dugaan tindak pidana kepada Bareskrim. Dalam perkara DSSA, OJK menyatakan telah menemukan tindak pidana manipulasi pasar, tetapi belum mengumumkan tindak lanjut pidananya. OJK harus menjelaskan perbedaan penanganan kedua perkara ini.
Pertama, OJK harus mengungkap pemberi order beli dan jual, pemilik manfaat akhir, hubungan antarrekening, serta aliran dana. Penelusuran harus menunjukkan siapa merencanakan transaksi, siapa menjalankan order, siapa menyediakan dana, dan siapa menikmati keuntungan.
Kedua, OJK harus mengumumkan peran sembilan perusahaan efek. Pelanggaran pengendalian internal tidak dapat dipisahkan dari transaksi yang melewati sistem mereka. OJK harus menjelaskan order yang mereka tangani, kelemahan yang ditemukan, dan tindakan yang dilakukan setelah menemukan transaksi tidak wajar.
Ketiga, OJK harus menuntaskan proses pidana. Denda administratif tidak menggantikan pertanggungjawaban pidana. OJK mempunyai kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan. Temuan manipulasi harus berakhir pada penetapan tersangka, penuntutan, dan putusan pengadilan.
Keempat, OJK harus membentuk mekanisme pemulihan investor. Denda masuk ke negara. Kerugian tetap berada pada investor. Dana hasil pelanggaran dan aset pelaku harus ditelusuri, dibekukan, dan digunakan untuk memulihkan kerugian yang terbukti timbul dari manipulasi.
OJK sudah menyatakan manipulasi DSSA terjadi secara terencana dan terstruktur. Pernyataan itu membawa kewajiban hukum. Pelaku harus diungkap. Proses pidana harus dituntaskan. Dana investor harus dipulihkan.
https://www.peps.co.id/opini-dssa-sembilan-sekuritas-dana-syariah.html
Oleh : Anthony Budiawan — Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
2 November 2026
