Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari diduga melakukan kesalahan membayar (salah sasaran) karena tidak teliti dalam melakukan pembayaran ganti rugi lahan warga atas Pembuatan Jalan Budi Utomo Baru (Jalan 40) yang menghubungkan jalan poros P2ID Budi Utomo Kelurahan Wuawua dengan perempatan Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada tahun 2014 lalu.
“Pemkot Kendari diduga keras salah besar dalam melakukan penyelesaian pembayaran ganti rugi Tanah/Lahan warga atas Pembuatan Jalan Budi Utomo Baru/Jalan 40 Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu pada tahun 2014 lalu,” ujar warga Abeli Dalam Edi Sartono, Selasa (21/5/24).
Warga Abeli Dalam ini menjelaskan bahwa dokumen atau surat tanah yang dibebaskan Pemerintah Kota saat itu beralamat di Desa atau Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Mandonga dan diterbitkan oleh Kepala Desa Lepo-lepo pada tahun 1972.
Sedangkan proyek pembuatan Jalan Baru (Jalan 40) tersebut lanjut Edi berada atau terdapat di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu.
Menurut dia, Desa Lepo-lepo sejak dulu tidak pernah bergabung dengan Desa Puuwatu yang saat ini berubah menjadi Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu sebagaimana dasar hukum pembentukannya.
“Desa Lepo-lepo itu lahir terpisah dengan Desa Puuwatu atau Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu. Anehnya lagi, seperti dokumen penerima Pembebasan lahan itu Batas Tanahnya tidak sesuai Data Fakta Lapangan. Ada apa ini dengan Pemkot Kendari?. Ini jelas-jelas terbitan dokumen (surat tanah) tersebut berada di Desa/Kelurahan Lepo-lepo namun Pemkot Kendari tetap melakukan pembayaran,” tegas Edi Sartono.
“Kami menduga ada kongkalikong atau konspirasi antara warga pemilik dokumen atau surat tanah tersebut dengan oknum pejabat Pemerintah Kota Kendari sehingga dengan mulus tanpa kroscek berkelanjutan langsung dilakukan pembayaran. Ini harus diusut tuntas tidak boleh didiamkan dan itu merupakan perbuatan melawan hukum. Karena ada yang dirugikan baik uang negara maupun warga setempat,” lanjut Edi Fiat nama sapaan akrabnya.
Edi Fiat berjanji akan menyambangi pihak-pihak terkait dalam hal ini Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara guna pengaduan dan pelaporan secara tertulis.
“Saat ini saya lagi mengumpulkan dulu bukti surat dan petunjuk lainnya yang kemudian saya antarkan kepada pihak berwenang. Insha Allah dalam waktu dekat ini saya akan segera menyambangi pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara karena ada dugaan pembayaran tak wajar atas Pembebasan Lahan yang terkena pembuatan Jalan Budi Utomo Baru/Jalan 40 tersebut,” terang Edi Fiat.
“Saya berharap juga kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang agar segera melakukan penyelidikan atas pekerjaan pembuatan jalan Budi Utomo Baru oleh Pemkot Kendari tersebut. Pasalnya ada uang negara diduga disalah gunakan oleh oknum Pejabat Pemkot Kendari,” lanjutnya.
Edi Fiat juga menjelaskan bahwa pada tahun 2015 DPRD Kota Kendari masih melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pemilik lahan namun Pemkot Kendari sudah melakukan Pembayaran Ganti Rugi lahan.
“Memang ini adalah perbuatan melawan hukum. Pemkot Kendari dengan kekuasaannya tanpa memperhatikan kondisi lapangan langsung melakukan pembayaran sepihak terhadap orang yang bermodalkan Surat Keterangan Pengolahan Tanah yang Penerbitannya berada di Desa Lepo-lepo tersebut. Ini sangat jelas dugaanya ada konspirasi pemilik dokumen dengan oknum pejabat Pemkot Kendari. Ini wajib APH berwenang menyelidikinya,” imbuhnya.
Edi Fiat berharap agar Ketua Satuan Penugasan (Satgas) Mafia Tanah dapat dilibatkan dalam penyelidikan perkara ini karena adanya indikasi keterlibatan oknum Mafia Tanah.
Untuk diketahui bahwa Proyek Pembuatan Jalan poros P2ID – Abeli Dalam dengan volume sekira 5 – 6 kilometer tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Kendari Tahun Anggaran (TA) 2014 dengan jumlah Rp6 Miliar.
Terlibat langsung dalam Pembuatan Jalan Budi Utomo Baru/Jalan 40 tersebut adalah, Walikota Kendari Ir. H. Asrun, Dinas Pekerjaan Umum Kota Kendari Muhammad Ali Aksa, Asisten 1 Arifin Baidi, dan Kadis Perhubungan Kendari, Sjarif Sajang.
(SW/Red)