Kendari – Sejumlah massa yang mengatasnamakan DPC Jaringan Kebijakan Pembangunan Nasional (JKPN) Wakatobi mendatangi Kejaksaan Tinggi Sultra, Kamis (13/10/22).
Kehadiran massa aksi JKPN Wakatobi itu untuk menyuarakan dugaan kegiatan proyek pembangunan yang tidak memiliki legalitas izin AMDAL dan KPPRL.
“Untuk itu kami melaporkan kegiatan pembangunan ilegal tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sultra, karena kami tidak percaya terhadap penegak hukum di Wakatobi yang disebabkan laporan kami sejak bulan lalu namun sekarang belum tahun prosesnya sudah sampai dimana,” ujar Korlap Aksi Rasul Mustafa.
Rasul juga mengatakan bahwa kehadirannya di Kejati Sultra untuk mendesak Kejaksaan Tinggi dan Gakkum Sultra untuk memeriksa Syahbandar Wakatobi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wakatobi terkait Pembiaran aktivitas-aktivitas pembangunan yang diduga tidak mengantongi izin dokumen AMDAL.
Proyek proyek itu beber Rasul adalah pembangunan Pelabuhan Pangulubelo di Desa 1 Mandati, Kecamatan Wangi-wangi Selatan yang menelan anggaran APBN sebesar 68 miliar
“Juga ada pembangunan mesjid dan gazebo di wilayah hutan lindung Danau Kapota Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Puncak Kayangan di Kecamatan Tomia,” ujarnya lagi.
Dia menambahkan bahw selain itu pihaknya juga mendesak Kejati Sultra memeriksa proyek pembangunan Pantai Yoro Kecamatan Binongko, yang menelan anggaran sebesar 18,2 miliar.
Demonstrasi tersebut berjalan dengan damai dan disertai aksi pembakaran ban di depan pintu masuk Kejati Sultra.
(Syahir)