Kendari – Menyikapi keberatan Kades Saponda Laut terkait penarikan speed boat di desanya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Konawe Nuryadin menegaskan bahwa penarikan speed boat tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari laporan dan keluhan warga Desa Saponda Laut selama ini.
“Pemda hanya menertibkan agar speed tersebut sesuai peruntukannya yaitu untuk masyarakat Desa Saponda Laut, bukan untuk yang lain,” katanya Sabtu (30/12/23).
Nuryadin juga mengatakan bahwa sejatinya pengelolaan speed boat tersebut dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BumDes) bukan pribadi Kepala Desa Saponda dan setiap tiga bulan melakukan pelaporan kepada Dinas Perhubungan.
“Speed ini kan dikelola oleh BumDes yang kemudian melaporkan kepada kami setiap triwulan. Hasilnya digunakan untuk biaya pemeliharaan speed itu sendiri dan juga sumber pemasukan desa. Tapi sudah dua tahun ini tidak ada lagi laporan kepada kami, sementara berdasarkan informasi dari warga, speed itu sudah tidak sesuai lagi peruntukannya,” jelas Nuryadin.
Sementara itu berdasarkan penulusuran media ini diperoleh informasi bahwa speed boat tersebut sering disewakan oleh Kepala Desa kepada pihak lain.
“Speed digunakan tidak sesuai dengan amanah presiden dan speed disewakan ke umum dan para petambang,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin dipublish namanya melalui saluran telepon.
Karenanya, dia pun mengapresiasi langkah Pemda Konawe yang menurutnya responsif terhadap keluhan warga Saponda.
“Kami sudah lama mengeluhkan ini, tapi selalunya tidak ditanggapi oleh pemerintah kabupaten,” imbuhnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa pemerintah Desa Saponda Laut, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat bingung dengan sikap Pemerintah Kabupaten Konawe secara tiba-tiba menarik Kapal Speed milik Pemdes Saponda Laut melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP Konawe.
Padahal Speed yang merupakan bantuan Presdien RI Joko Widodo melalui Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sangat dibutuhkan masyarakat Desa Saponda Laut yang berada dipulau Kecil di tengah Laut.
Penarikan secara tiba-tiba tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Saponda Laut, Baharuddin yang merasa kaget ketika menerima surat perintah penarikan Speed Boat Pemdes Saponda Laut dari Satpol PP Kabupaten Konawe, atas dasar surat Dinas Perhubungan Konawe.
“Jadi saya dihubungi Perangkat Desa saya kalau ada pihak Satpol PP dan Dishub Konawe mau menarik Speed Boat Desa. Dan perangkat saya mengirimkan surat penarikannya, dan saat mereka datang menarik saya tidak ada di Desa, saya sedang di Kendari karena sedang ada urusan,” katanya seperti dikutip britakita.net, Sabtu (30/12/23).
Kades Saponda Laut sempat meminta kepada pihak Satpol PP yang melakukan penarikan agar mengambil Speed Boat tersebut nanti setelah dirinya berada di Desa. Namun dari pihak Pemkab Konawe tak memberikan kompromi dan langsung menarik Kapal atas dasar Surat penarikan Nomor 300.1.2.1/409/2023 yang ditanda tangani 18 Januari 2022.
“Kalau memang mau ditarik kami terimaterima saja, Karena ini memang itu hanya bantuan dari Pemerintah Pusat. Tapi kenapa harus secara tiba-tiba dan terburu-buru, karena untuk mendapatkan bantuan ini ada prosesnya mulai dari pengajuan proposal dan sebagainya semua kami ikuti, tapi pas mau ditarik langsung ditarik tanpa ada pemberitahuan sebelumnya,’ imbuhnya.
(Red)