SENGKETA TANAH AHLI WARIS DENGAN INDOGROSIR MAKASSAR

Berita Daerah671 Views

Makassar – Kasus sengketa tanah masih sering terjadi di berbagai daerah di tanah air. Seperti kasus sengketa tanah yang diatas lahannya berdiri pusat belanja Indogrosir yang berlokasi Jl. Perintis Kemerdekaan No.Km. 18 No.84, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang masih terus berlarut-larut hingga kini.

Terbaru, sekitar 50 orang warga yang mengatasnamakan sebagai pihak dari ahli waris lahan di atas bangunan Indogrosir tersebut yakni Tjoddo (Abd Jalali Dg Nai), melakukan penyegelan paksa terhadap gedung dan lahan Indogrosir tersebut pada Sabtu (15/4/23).

Inti dari kegiatan penyegelan di atas adalah, ahli waris atas nama Tjoddo (Abd Jalali Dg Nai) kembali menuntut hak melalui Lembaga Aliansi Indonesia, Badan Penelitian Aset Negara, agar tanahnya yang saat ini dikuasai oleh pihak Indogrosir untuk dikembalikan.

Menurut Kuasa Hukum Tjdodo, Dr Andi Baharuddin SH, tanah yang dibeli oleh pihak Indogrosir tahun 2014 silam tersebut diduga memakai surat-surat palsu yang ditandai dengan adanya pembatalan sertifikat dari Polrestabes Makassar. Berdasarkan hasil Labfor No: Lab.25/DTF/2001. Dan telah dibatalkan oleh putusan pengadilan Negeri ujung pandang No : 86/PDT/G/97/PN.UP.

Andi Baharuddin menjelaskan, sertifikat Indogrosir sekarang ini bersumber dari sertifikat yang sudah dibatalkan atau dimatikan.

“Akan tetapi mereka pakai lagi menerbitkan sertifikat Hak Milik No.25952 a/n: Annie Gretha Warow, per tanggal 21 Agustus 2014, lalu menerbitkan lagi sertifikat HGB No.21970 a/n:M.Idrus Mattoreang, per tanggal 13 April 2015 lalu pakai lagi menerbitkan sertifikat HGB No.21970 a/n:54 ahli waris yang dialihkan ke PT.INTI CAKRAWALA CITRA (INDOGROSIR),” katanya.

“Ahli Waris M.Idrus Mattoreang membuat sertifikat di atas tanah milik Ahli Waris Tjoodo (Abd Jalali Dg Nai) di KM 18 menggunakan alas hak SHM No. 490 yang melawan hukum karena tidak ada hubungan hukumnya dengan Ahli Waris M. Idrus Mattoreang,” sambungnya.

Kata dia, SHM No.490 letaknya di KM 20 dan sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung yang dikuatkan SK Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 04/Pbt/PBN-73/2015.

Menurutnya, lahirnya Sertifikat HGB No.21970 a/n.Ahli Waris Idrus Mattoreang dengan menggunakan alas Hak No. 490 itu adalah Sertifikat Palsu, karena Ahli Waris M.Idrus Mattoreang tidak ada hubungannya dengan SHM No.490, berarti Penerbitan SHGB No.21970 sudah pasti melanggar Pasal 263.

“SHGB No.21970 harus disita demi hukum dan siapa pun yang terlibat dalam menerbitkan SHGB No.21970 baik menyuruh menempatkan keterangan Palsu, atau menggunakan SHGB No. 21970 yang Palsu (memuat keterangan palsu) harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” tegasnya.

Dia berharap agar kasus hukum ini berdiri pada titik yang sebenar-benarnya.

“Tidak berbicara siapa yang punya power (kekuatan) memiliki hak, tetapi dasar memiliki hak seseorang dengan fakta Yuridis. Itu bisa dibuktikan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekjen Aliansi Indonesia (AI), mewakili pihak keluarga penyegel Indogrosir yang mengaku sebagai ahli waris atas sebidang tanah yang saat ini dikuasai management Indogrosir, Teuku Bustaman mengaku sudah beberapa kali melaporkan persoalan ini.

Namun menurutnya laporan tersebut tidak pernah ditanggapi.

“Sudah bertahun-tahun. Mereka sudah bertahun-tahun menguasai. Ya, mungkin karena orang kecil, sehingga tidak ada tanggapan sama sekali dan keluarga ahli waris juga ada dugaan dikriminalisasi. Jadi kita terpaksa melakukan penyegelan,” jelas Teuku Bustamam.

(Beb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *