Kendari – Direktur ll Legal SPBU Martandu, Fahd Atsur menegaskan bahwa pihaknya selalu menjual BBM (bahan bakar minyak) sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh PT Pertamina baik BBM subsidi maupun non-militer subsidi.
Selain itu Fahd membantah bahwa pihaknya melakukan aktifitas pungutan liar (pungli) di area SPBU Martandu.
“Kami tegaskan di SPBU kami tidak ada pungutan liar, kami lakukan sesuai aturan,” tegas Fahd kepada Media ini, Kamis (15/8/24).
Fahd menerangkan, setiap kendaraan masuk mengisi bahan bakar BBM sesuai dengan kapasitas yang ditetapkan oleh yakni mobil dumptruck maksimal 70 liter dan mobil kontainer maksimal 100 liter yang tercatat oleh sistem barcode dan eregistrasi secara akurat.
“Kami juga melakukan aktifitas di SPBU Martandu diawasi dengan ketat melalui Closed Circuit Television (CCTV) untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap Peraturan yang ditetapkan Pertamina. Pengawas lapangan bertugas mengatur lalu lintas dan menangani situasi jika ada perselisihan di area pompa bahan bakar. Kami juga menerapkan aturan pelayanan berdasarkan urutan Kedatangan kendaraan, dimana kendaraan yang tiba lebih dulu di layani lebih awal,” terangnya
Fahd menjelaskan bahwa jika ada laporan atau klaim mengenai pungli seperti yang diberitakan di salah satu media online, mungkin saja terjadi di luar area SPBU Martandu dan tanpa sepengetahuannya serta tidak terkait dengan pengelolaan SPBU Martandu.
Namun kata Fahd, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat melakukan pungli sehingga mencemarkan nama baik SPBU Martandu.
“Jika ada oknum baik dari dalam manajemen SPBU maupun pihak luar yang mengatasnamakan SBPU Martandu dan melakukan pungli kami akan melakukan pemutusan kerja selanjutnya yang bersangkutan kami laporkan ke pihak aparat yang berwajib,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang sopir pengantri di area parkir SPBU Martandu, Sabaruddin membantah adanya berita di salah satu media online bahwa setiap pengisian BBM solar subsidi setiap kendaraan harus membayar.
“Itu tidak benar pak kalau dikatakan pungutan liar, kami lakukan itu atas kesepakatan kami para sopir yang mengantri di SPBU Martandu, karena uang itu untuk kita pakai bersama, kebutuhan minum kebutuhan beli terpal tempat istirahat, kami belikan kayu bikin bansal tempat suduk-duduk, untuk kebutuhan beli air, karena tempat parkir kami ini banyak debu pak, jadi kami belikan juga air tower, dan ini tidak ada keterlibatan pemilik SPBU. Ini inisiatif kami para sopir,” kata Sabaruddin.
Senada dengan itu, La Ose salah seorang sopir mobil kontainer, juga membantah informasi yang menyebut setiap kendaraan diwajibkan melakukan pembayaran Rp 20.000 sekali masuk.
“Tidak benar itu pak, kalau dikatakan setiap pengisian diharuskan bayar Rp 20.000. Ini hanya persoalan iri hati Pak, sepertinya ini ada musuh dalam selimut ini tidak bisa dikatakan pungli pak, ini atas kesepakatan kami bersama para sopir karena uang tersebut peruntukanya jelas yakni untuk kita pakai juga sendiri,” tandasnya.
Sebelumnya, salah satu media online memberitakan bahwa SPBU Martandu melakukan pungli dengan mewajibkan setiap kendaraan dumptruk membayar Rp10.000, – dan mobil kontainer membayar Rp20.000 sekali masuk.
(Red)