MAHASISWA NDUGA TUNTUT OTSUS DAN DOB DICABUT

Berita Daerah775 Views

Kendari – Sejumlah mahasiswa Papua yang mengatasnamakan Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Nduga bersama Himpunan Mahasiswa Papua (HMP) yang menempuh studi di Kota Kendari melakukan aksi demonstrasi damai di perempatan Tugu Religi Sultra, Senin (26/9/22).

Para mahasiswa tersebut menuntut semua Oknum TNI pelaku tembak mati dan mutilasi sadis empat warga sipil Papua pada peristiwa 22 Agustus 2022 lalu agar dipecat dari TNI dan dijatuhi hukuman mati.

“Selain itu dua orang sipil yang terlibat dalam kasus mutilasi sadis tersebut juga harus dijatuhi hukuman mati,” ujar Kiminma Gwijangge salah seorang koordinator aksi tersebut.

Lebih lanjut, Kiminma Gwijangge mengatakan peristiwa pelanggaran kemanusiaan terhadap masyarakat Papua telah berlangsung lama sejak 1961 sampai sekarang.

“Untuk itu kami meminta kepada Presiden dan Panglima TNI agar segera mencabut UU. Otonomi Khusus dan Daerah Otonomi Baru (DOB) serta menarik personel TNI-POLRI dari tanah Papua karena masyarakat Papua tidak membutuhkan pembangunan, Otsus dan DOB melainkan hanya butuh keadilan dan kesetaraan kemanusiaan,” tegasnya.

Adapun poin-poin tuntutan yang disuarakan, yakni:

1). Segera membentuk tim investigasi Independen guna mengungkapkan motif dan fakta kejahatan kemanusiaan pada kasus tembak mati dan mutilasi empat orang korban.

2). Meminta kepada Dewan HAM PBB agar membentuk tim investigasi untuk mengusut dan mengungkapkan pelanggaran kemanusiaan terhadap masyarakat Papua sejak tahun 1961 hingga hari ini dan lebih khusus terhadap 4 korban yang ditembak mati dan dimutilasi.

3). Memecat secara tidak hormat anggota TNI yang terlibat dalam kasus penembakan dan mutilasi 4 warga sipil dari kesatuan Brigif IJK/20/3 Timika dan diadili di pengadilan umum.

4). Menuntut hukuman mati kepada para pelaku baik dari militer maupun warga sipil yang terlibat dalam kasus tembak mati dan mutilasi pada 22 Agustus 2022.

5). Mencopot komandan Brigif IJK/20 Letkol. Inf Arynopian Hani Sampurno.

6). Seluruh proses hukum wajib dan harus dilakukan di Timika serta transparan.

 

(Syahir)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *