Pekanbaru – Tiga paket pekerjaan di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau diduga telah dikerjakan oleh rekanan yang tidak memenuhi persyaratan kemampuan dasar sesuai Persyaratan Kualifikasi tender ketiga pekerjaan tersebut.
Melansir Urbannews.id, Ahad (25/9/22), nilai ketiga paket pekerjaan tersebut mencapai Rp 90 miliar lebih.
Seluruh anggaran pelaksanaan pekerjaan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2021 dan 2022.
Adapun ketiga paket pekerjaan itu adalah pekerjaan Rekonstruksi/ Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Bagan Siapi Api-Teluk Piyai (Kubu) (DAK) Tahun 2022 dengan Kode Tender 19605039 dengan nilai HPS Rp. 29.572.978.312,90.
Kemudian paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir dengan Kode Tender 19839039 Tahun 2022 dengan nilai HPS Rp. 32.993.140.222,65.
Terakhir adalah pekerjaan Peningkatan Jalan Bagan Siapi Api – Teluk Piyai (Kubu) (DAK) Tahun Anggaran 2021 dengan Kode Tender 14301039 dan nilai HPS Rp. 29.050.016.103,90.
Penelusuran di laman lpse.riau.go.id, ketiga pekerjaan tersebut masing-masing secara berurutan dikerjakan oleh PT Vetia Delicipta, PT Agciran Teknik dan PT Dian Restu Anugrah.
Menurut data yang tampil di laman siki.pu.go.id, PT Vetia Delicipta tidak memiliki Kemampuan Dasar untuk sub bidang klasifikasi SI003.
Demikian juga PT Agciran Teknik tidak memiliki Kemampuan Dasar sub bidang klasifikasi SI004 serta PT Dian Restu Anugrah yang malah sama sekali tidak terdata di siki.pu.go.id.
Terkait hal ini, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M Arif Setiawan, belum memberikan keterangan apa pun atas konfirmasi yang dilayangkan urbannews.id, sejak Sabtu (24/9/22) siang.
Konfirmasi tersebut juga sudah ditembuskan ke Gubernur Riau Syamsuar, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Kapolda Riau M Iqbal, Kajati Riau Supardi dan Sekdaprov Riau SF Hariyanto.
(Red/Sumber)