Simalungun – Tudingan miring terhadap sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah milik PTPN IV Unit PKS Gunung Bayu di beberapa media online yang terbit pada akhir bulan Maret yang lalu, dianggap tidak berimbang dan oknum wartawan yang memberitakannya terkesan menggiring opini publik.
Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran awak media ini sesuai data dan informasi yang didapati dari masyarakat sekitaran, mengakui tidak berkeluh kesah terkait aroma yang ditimbulkan IPAL di Unit PKS Gunung Bayu, Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (8/4/22) sekira pukul 09.30 WIB.
Hal ini sesuai dengan keterangan Manajer PKS Gunung Bayu Rudi H Simatupang ketika jurnalis Rmnews.com dengan PBSN. menyambanginya di ruang kerjanya dalam rangka penyampaian klarifikasi lanjutan atas berita miring yang sebelumnya terbit.
“Izin, Bang. Kami, mewakili Manajemen PKS Gub merasa sangat dirugikan, bahwa terkait berita yang terbit di media online itu (sengaja tidak disebutkan ; red) oknum wartawan itu, tidak melakukan cek dan ricek, sekaligus tidak ada penyampaian konfirmasinya,” ungkap Rudi H Simatupang bernada kesal.
Sementara di sisi lain, menurut Manajer Unit PKS Gub menegaskan, bahwa nara sumber dalam berita miring itu disebutkan berdasarkan penyampaian keluhan Kepala Sekolah SDN 091881 R boru Sinaga saat beberapa oknum wartawan mendatanginya di kantornya.
“Ada rekaman video pernyataan ibu Kepala Sekolah soal klarifikasi dan juga apresiasi atas perhatian serius pihak perusahaan menanggapi keluhan, saat dimulainya pembangunan tembok yang berfungsi sebagai pengamanan bagi anak didiknya,” tegas Rudi Simatupang.
Kemudian, Manajer Rudi H Simatupang mengaku, telah menghubungi dan akhirnya bertemu dengan mengundang oknum wartawan di ruang kerjanya dalam rangka menyampaikan klarfikasi atas pemberitaan sepihak, tendensius dan menggiring opini publik.
“Kami telah sampaikan agar berita itu dibuat berimbang, memenuhi etika dan ethos kerja jurnalistik yang bermoral serta bertanggung jawab, tetapi satu minggu lamanya kami tunggu, ternyata hak kami diabaikan,” pungkas Manejer PTPN IV Unit PKS Gunung Bayu menyikapi langkah lanjutan terkait masalah pemberitaan miring itu.
Aktifis Hukum, Pemerhati & Pegiat Media Tony Situmorang SH, selaku pemimpin salah satu organisasi pers sangat menyayangkan munculnya berita berita yang kurang berimbang dan sarat akan penggiringan opini dengan tidak mematuhi standar koridor yang mengatur mekanisasi & peraturan yang telah diatur didalam UU PERS Nomor 40 1999 .
Ketua Forum Pers Independent Indonesia Siantar Simalungun ini juga menjelaskan maraknya individual yang mengaku sebagai insan pers namun sarat mengarah kepada tindakan penyalahgunaan profesi wartawan justru manciderai identitas jurnalis itu sendiri dengan menerbitkan berita berita bermuatan Hiperbola bahkan Hoax , bersikap tidak patut dan menyimpang dari etika pers profesional .
Diahir keterangan, Tony Situmorang juga melengkapi keterangan, tidak akan mentolerir personal personal wartawan tanpa menerapkan etika – Materi yang tidak berimbang – sarat bermuatan Hoax – penggiringan opini hingga bahasa deskriminatif dan akan menempuh jalur penyelesaian sengketa pers profesional sebagai bentuk intoleransi kepada oknum oknum mengaku wartawan tanpa memiliki latar belakang dan pengetahuan yang cukup tentang jurnalisme , kemampuan dan pengetahuan yang seharusnya melekat pada seseorang ketika menyandang predikat wartawan kini diabaikan , selayaknya harus ditindak tegas oleh organisasi pers .
Upaya untuk membasmi maraknya praktek wartawan Bodrex merupakan persepsi yang harus diiringi tindakan tegas oleh insan pers profesional yang sesungguhnya untuk meminimalisir potensi munculnya predikat tidak baik pada profesi wartawan dimata publik, sebab wartawan yang sungguh sungguh profesional selalu mengedepankan tata cara yang etis, beretika, berimbang dengan tunduk kepada koridor jurnalis dan UU PERS .
Terpisah, Ismail Chaniago dikenal selaku penggiat sosial kontrol masyarakat sekaligus pemerhati perkebunan tanaman kelapa sawit di wilayah Kabupaten Simalungun terkait IPAL hasil olahan kelapa sawit saat ini, menyatakan bahwa limbah PKS bukanlah jenis.berbahaya.
“Keputusan pemerintah mengeluarkan limbah penyulingan kelapa sawit atau spent bleaching earth (SBE) dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) sejak tahun 2021 lalu,” sebut Ismail Chaniago melalui percakapan selularnya saat jurnalis indonesiasatu.co.id menghubunginya.
Namun, Ismail Chaniago menyampaikan, dirinya tidak menampik adanya tindakan tegas oleh pihak Pemerintah terkait penyimpangan tata kelola Ipal dan hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Meskipun dianggap tidak berbahaya, limbah hasil pemurnian sesuai ketentuan aman bagi lingkungan, tapi KLHK akan tetap melakukan pengawasan terhadap proses pengelolaannya,” tutup Ismail Chaniago.
(Tim)