Kendari – Tahapan pembentukan badan Ad-hock yakni rekrutmen Panwaslu Kecamatan tahun 2022 ini telah dibuka secara nasional berdasarkan Keputusan Bawaslu RI No. 314 tahun 2022.
“Pendaftaran Panwascam se-Kota Kendari telah resmi dibuka mulai dari tanggal 21 s/d 27 September, namun sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi dan pengumuman kepublik dari tanggal 10 sampai 20 September,” ujar Awardin, pimpinan Bawaslu Kota Kendari, Awardin kepada jurnalis media PBSN Indonesia di kantor Bawaslu Kota Kendari, Jum’at (23/9/22)
Lanjut dia, meskipun tanggal 25 dan 26 September bertepatan dengan hari libur kantor yakni hari Sabtu dan Ahad, namun kantor Bawaslu Kota Kendari akan tetap buka untuk menerima pendaftaran Panwascam
“Tanggal 24 dan 25, kami tetap buka kantor seperti biasa untuk menerima pendaftaran dari pukul 09.00 pagi sampai pukul 17.00 sore, karena tahapan rekrutmen panwascam berdasarkan hari kalender yang telah ditetapkan,” tuturnya
Koordinator Divisi SDM Organisasi Pendidikan, Pelatihan Data dan Informasi Bawaslu Kota Kendari ini menjelaskan, para calon pendaftar Panwascam yang berdomisili di Kabupaten atau Kota yang bersangkutan bebas mendaftar di kecamatan mana saja
“Tidak mesti dipersyaratkan khusus calon pendaftar itu mendaftar di kecamatan tertentu berdasarkan domisili kecamatan di KTPnya , karena ini berdasarkan aturan UU. No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Penyelenggara Pemilu,” imbuhnya
Selain itu, Bawaslu Kota Kendari akan melakukan rekrutmen panwascam secara transparan dan akuntabel serta berintegritas seperti yang dilakukan pada tahun 2018 yang lalu
“Sebagai bentuk transparansi, tes tertulis menggunakan metode CAT online yang soalnya dipersiapkan langsung oleh Bawaslu RI, tidak ada passing grade tapi menggunakan sistem perengkingan yang diumumkan langsung oleh Bawaslu RI,” ungkap Awardin
Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Kota Kendari yang telah memenuhi syarat pendaftaran agar datang mendaftar diKantor Bawaslu Kota Kendari
“Dan laporkan kepada kami agar diproses hukum, jika ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan penipuan atau menjanjikan kelulusan dengan menggunakan hadiah atau uang,” tutupnya.
(Syahir)