Padang – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatra Barat menyebutkan ada sebanyak 10.000 kapal dan perahu di Sumbar yang perlu didata serta ada perizinan 600 kapal akan dituntaskan akhir tahun 2023 ini.
Kepala DKP Sumbar Reti Warda mengatakan perizinan yang dimaksud yaitu Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP), dan hal ini berpedoman kepada Permen KP Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dimana PPKP dan Buku Kapal.
“Jadi dengan adanya aturan itu, secara prinsip perizinannya dapat diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. Makanya kami menargetkan 600 kapal di Sumbar sudah punya izin PPKP,” katanya seperti dikutip Bisnis, Ahad (1/10/23).
Dia menyatakan sebagai solusi untuk mempercepat penerbitan izin kapal perikanan itu, DKP Sumbar akan melaksanakan gerai bersama KSOP dan PTSP di beberapa kabupaten dan kota.
“Dengan langkah ini diharapkan permasalahan terkait hal perizinan dapat segera tuntas,” ujarnya.
Reti menyampaikan belum lama ini DKP Sumbar juga telah menyerahkan 75 dokumen PPKP kepada pemilik kapal di Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat.
Menurutnya dengan terbitnya surat persetujuan tersebut, maka pemilik kapal yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dapat membangun atau memodifikasi Kapal Perikanannya secara legal.
Harapan tersebut sangat memungkinkan, kata Reti, karena sebelumnya Gubernur Sumbar telah bersurat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Perikanan Tangkap dan Budidaya terkait dengan permasalahan tersebut.
Tujuannya agar permasalahan tersebut bisa segera tuntas dalam waktu dekat, sehingga pada akhir 2023 nanti, semua kapal di Sumbar sudah terdata dan sudah mempunyai izin.
Reti menjelaskan berdasarkan data DKP Sumbar, fakta saat ini, baru 50 persen lebih dari total 600 unit kapal yang telah mengurus PPKP.
Data DKP juga merangkum alasan para nelayan yang belum mengurus izin disebabkan kendala administrasi yang belum lengkap dan rumitnya prosedur perizinan ke kementerian.
Untuk itu, dengan terbitnya Permen KP Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melakukan pengurusan izin PPKP.
Sehingga target yang diberikan gubernur kepada DKP Sumbar, agar seluruh kapal di daerahnya pada akhir 2023 telah memiliki izin, dapat tercapai.
“Saat ini untuk perizinan PKPP sudah bisa diterbitkan provinsi, jadi tidak harus ke KKP lagi. Semoga ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melengkapi perizinan kapal perikanannya,” jelas Reti.
Dikatakannya pentingnya memiliki perizinan perikanan itu, di satu sisi karena ada aturan yang perlu dipatuhi nelayan sehingga terwujud ekosistem yang baik.
Reti merinci berdasarkan hasil review menyatakan bahwa alat tangkap bagan dijadikan alat tangkap kearifan lokal dengan mata jaring 4 mm. Sementara yang boleh beroperasi di jalur penangkapan di atas 12 mil dan di bawah 12 mil.
“Sosialisasi seperti itu penting disampaikan,” tegasnya.
Menurutnya selama ini yang menjadi kendala perizinan (izin pusat) adalah penggunaan mata jaring bagan harus 1 inchi.
Untuk itu, dalam rangka menertibkan izin kapal perikanan akan dilakukan gerai terpadu dengan OPD terkait yaitu KSOP, PTSP, DKP Provinsi dan PPS Bungus, yang akan dilakukan di beberapa kabupaten dan kota, sehingga nelayan mudah mengurus izin kapalnya.
Reti mencontohkan pentingnya nelayan memiliki izin dalam melakukan aktivitas perikanan, Tim Gabungan yang terdiri dari UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan bersama Polairud Polda Sumbar dan Lantamal II Teluk Bayur Padang, juga turut melakukan pengawasan terhadap tangkap jaring angkat atau yang dikenal dengan bagan apung di Danau Singkarak, Kabupaten Solok, dengan menggunakan Kapal Pengawas Bilih.
“Jadi supaya bagan tidak terus bertambah, DKP Sumbar melakukan pendataan dan Pengawasan terhadap alat tangkap bagan yang ditertibkan meliputi ukuran mata jaring, tata letak bagan, Sumber cahaya, ukuran bagan,” sebutnya.
Hasilnya kini, terlihat kesadaran nelayan jaring angkat di Danau Singkarak sudah mulai meningkat dalam menjaga kelestarian ikan bilih (mystacoleucus padangensis) yang merupakan ikan endemik Danau Singkarak.
Dikatakannya lebih kurang 75 persen nelayan jaring angkat di Danau Singkarak sudah beralih dari menggunakan waring atau jaring kelambu menjadi menggunakan jaring berukuran 3/4 inchi sesuai Permen KP Nomor 18 tahun 2021 tentang Alat dan Bahan Penangkap Ikan.
(Red/Sumber)